Minggu, 23 Februari 2025

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Uang Kuliah Rp1,2 M di Padangsidimpuan

Efendi Jambak - Sabtu, 22 Februari 2025 18:33 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Uang Kuliah Rp1,2 M di Padangsidimpuan
Teks foto : Kapolres Padangsidimpuan tanya jawab dengan pelaku. (Efendi Jambak)

Menurut Kapolres, NML mengaku ke MA sebagai Pegawai salah satu Bank milik Negara. Maka, NML mengatakan ke MA, bagi yang mau membayar uang kuliah tanpa antrian atau melalui admin UMTS, bisa menghubunginya. Maka, dicarilah Mahasiswa yang mau membayar uang kuliah.

Baca Juga:

"Nanti keuntungannya dari 10 persen setiap pembayaran, maka pembagiannya 65 persen untuk NML dan 35 persen untuk MA," sebut Kapolres.

Kemudian, MA mencari Mahasiswa yang ingin membayarkan uang kuliah via chat WhatsApp ke teman-temannya di UMTS. Bahkan, MA menyebarkan brosur terkait hal ini yang dibuatnya sendiri. Mengetahui info ini, sejumlah Mahasiswa membayar ke MA untuk selanjutnya uangnya dibayarkan ke NML.

Lalu, MA diberikan NML slip pembayaran berwarna merah dari salah satu Bank milik Negara. Sedangkan slip pembayaran berwarna kuning diserahkan NML untuk Mahasiswa. Dan yang menyetorkan uang pembayaran ke NML adalah MA, baik tunai maupun transfer Bank. Sedangkan Mahasiswa, menyerahkan slip setoran pembayaran ke Bagian Keuangan UMTS.

"Untuk Mahasiswa yang membayarkan tagihan ke NML melalui MA ini, niatnya juga berbeda-beda. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui, Mahasiswa yang membayar tagihan ini bisa untuk keperluan wisuda, perkuliahan, maupun praktek lapangan yang nilainya berbeda-beda atau variatif," ucap Kapolres.

"Saat ini yang terdata kan berdasarkan keterangan pihak UMTS ada 273 Mahasiswa yang telah menyetorkan uang ke NML melalui MA. Kini kasus ini dalam proses penyidikan dan pendalaman. Jika nanti ada yang terlibat, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Terhadap kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu unit sepeda motor Vespa sprint diduga hasil kejahatan NML. Lalu, 32 helai pakaian pria dan satu unit Handphone. Kemudian, satu block faktur pembayaran salah satu Bank milik Negara yang dibuat NML untuk meyakinkan Mahasiswa bahwa, uang yang mereka berikan sudah dibayarkan.

"Selanjutnya, satu unit personal computer (PC) warna hitam dan lainnya. Terhadap para terduga pelaku, kami terapkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun pidana penjara," tegas Kapolres.

Pihaknya mengimbau ke Mahasiswa, jika ada yang merasa terdampak atas kasus ini, silahkan melapor ke Polres Padangsidimpuan untuk memberikan informasi ataupun bukti, guna menguatkan atau menambah informasi terkait perkara yang sedang ditangani Polres Padangsidimpuan.

Kepada Mahasiswa, diimbau juga agar waspada ke depan dan memedomani apa yang menjadi ketentuan maupun standar operasional prosedur (SOP) pembayaran tagihan ke Kampus UMTS.

"Apabila ada yang menawarkan janji-janji atau kemudahan pembayaran, maka cek terlebih dahulu kebenarannya melalui Bagian Keuangan atau Bendahara UMTS," pungkas Kapolres menutup.

Pembayaran Tagihan Memakai Dua Cara

Sementara, Rektor UMTS, Muhammad Darwis MPd, menjelaskan bahwa, sistem pembayaran di Kampus yang ia pimpin tersebut, masih memakai dua cara. Pertama melalui invoice ataupun tagihan dengan memakai virtual account. Dan yang kedua masih manual.

"Dan yang ditengarai menjadi penyebab permasalahan ini adalah pembayaran manual," akunya.

Sesuai dengan SOP, kata Darwis, Mahasiswa bisa melihat portal resmi UMTS terkait berapa tagihan yang harus dibayarkannya. Setelah melihat tagihannya, otomatis Mahasiswa sudah melihat invoice-nya. Jika Mahasiswa membayar melalui invoice, maka menurutnya tidak ada masalah.

"Tapi ketika tidak membayar melalui invoice maka tidak ter-online-kan dari Bank milik Negara tersebut," jelas Darwis.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Alasan Beli Makan, Pelaku Gelapkan Sepeda Motor Mahasiswa di Padangsidimpuan

Alasan Beli Makan, Pelaku Gelapkan Sepeda Motor Mahasiswa di Padangsidimpuan

Polres Langkat Ungkap Kasus Penggelapan 14 Unit Mobil

Polres Langkat Ungkap Kasus Penggelapan 14 Unit Mobil

Lakalantas Maut di Sihoringkoring, Polisi Sebut Telah Amankan Supir Truk

Lakalantas Maut di Sihoringkoring, Polisi Sebut Telah Amankan Supir Truk

Pencurian di Batunadua Terekam Cctv, Tim Walet Polres Padangsidimuan Bekuk Pelaku

Pencurian di Batunadua Terekam Cctv, Tim Walet Polres Padangsidimuan Bekuk Pelaku

Penanganan Dugaan Korupis Pengelolaan Dana Desa Siloting 2023 Naik ke Penyidikan

Penanganan Dugaan Korupis Pengelolaan Dana Desa Siloting 2023 Naik ke Penyidikan

Respon Cepat Satlantas Polres Padangsidimpuan Evakuasi Korban Laka di Sihoring-koring

Respon Cepat Satlantas Polres Padangsidimpuan Evakuasi Korban Laka di Sihoring-koring

Komentar
Berita Terbaru