Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Uang Kuliah Rp1,2 M di Padangsidimpuan

Darwis
memaparkan, jika Mahasiswa membayarkan ke Bank maka akan diperoleh slip
pembayaran. Slip inilah nanti yang akan ditunjukkan ke Bagian Keuangan.
Selanjutnya, Bagian Keuangan akan berkoordinasi dengan Biro Akademik yang akan
membuka portal Mahasiswa agar bisa melaksanakan aktifas perkuliahan.
Baca Juga:
"Nah,
inilah yang dimanfaatkan, NML dan MA, untuk memalsukan slip pembayaran
tersebut. Karena bisa menunjukkan slip yang secara kasat mata sulit dibedakan,
maka NML dan MA membawa bukti pembayaran itu ke Bagian Keuangan UMTS,"
tuturnya.
"Lantaran
melihat slip yang sudah terstempel basah berikut tandatangan pihak UMTS, maka
portal terbuka dan proses belajar mengajar tetap bisa terlaksana. Inilah yang
dimanfaatkan NML dan MA," imbuhnya.
Ia melanjutkan,
terkait laporan pertanggungjawaban yang akan disampaikannya selaku Rektor,
awalnya diberikan Kepala Biro Administrasi Keuangan. Ketika mereka menyampaikan
laporan keuangan itu, karena ia melihat ada kejanggalan, maka ia memerintahkan
untuk ditelusuri.
Kata Darwis,
pihaknya sudah melaksanakan laporan pertanggungjawaban itu sejak 2024. Karena,
tahun anggaran berlangsung mulai 1 September 2023 sampai 31 Agustus 2024.
Seharusnya, di 2024 laporan pertanggungjawaban itu sudah ia sampaikan ke sidang
Senat Universitas.
Namun, karena
ia melihat ada sesuatu yang agak janggal di dalamnya, maka Darwis menyampaikan
ke pihak keuangan UMTS agar menelusuri semuanya. Ia mengakui, memang ada
keterlambatan pihaknya menelusuri ini. Sebab, saat itu belum terdeteksi di mana
letak kejanggalannya.
Dan setelah
bekerjasama dengan pihak Bank, maka sebutnya, baru ketahuan di mana
kejanggalannya. Kepada Mahasiswa, ia mengingatkan, jika ingin membayar tagihan
perkuliahan itu sudah ada SOP-nya dan harus membayar sendiri.
"Jangan membiasakan kegiatan-kegiatan yang lebih praktis hingga bisa berujung ke praktik-praktik seperti ini," tandas Darwis menutup.

Truk Hantam Pikap di Padangsidimpuan, Gegara Elakkan Minibus Ngerem Mendadak

Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Kades di Padangsidimpuan

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Dituduh Gelapkan Mobil, Oknum Kades di Sidimpuan Jelaskan Perkara Sesungguhnya

Petugas Amankan Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dalam Kamar di Batunadua
