Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Uang Kuliah Rp1,2 M di Padangsidimpuan

Kitakini.news - Polisi dari Satreskrim Polres Padangsidimpuan membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kuliah di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) yang melibatkan dua oknum Mahasiswa berinisial NML dan MA.
Baca Juga:
Kasus ini
terungkap, berkat laporan pegawai UMTS atas nama Eny Mayasari (33). Akibat
kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, Kampus UMTS mengalami kerugian yang
nilainya fantastis hingga miliaran rupiah.
Kapolres
Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim, AKP H Naibaho
dan Kasi Humas AKP K Sinaga dalam konferensi persnya, Jumat (21/2/2025) sore
menjelaskan, terungkapnya kasus ini pada Rabu (19/2/2025) lalu.
Di mana, pihak
keuangan UMTS menghubungi salah satu Bank milik Negara terkait rekening koran
14 Februari 2025 yang masuk ke Kampus sebanyak 6 transaksi. Sementara, slip
penyetoran yang masuk ke keuangan UMTS ada 28 transaksi.
"Kemudian,
pihak keuangan UMTS menghubungi Bank tersebut dan Bank tersebut mengecek bahwa
slip penyetoran yang diberikan Mahasiswa ke Bagian Keuangan berbeda dengan slip
penyetoran pihak Bank," kata Kapolres.
Kemudian,
Bagian keuangan UMTS memanggil Mahasiswa atau saksi yang ada namanya di slip
penyetoran tersebut. Para Mahasiswa ini mengatakan bahwa, uang kuliah telah
disetorkan ke salah seorang rekan mereka yang tak lain adalah, MA.
Setelah dicek,
selisih uang yang diterima pihak UMTS TA 2023-2024 sebanyak Rp1,2 miliar. Dan
kemudian, slip penyetoran sebanyak 59 lembar yang diserahkan Mahasiswa ke
Bagian Keuangan dengan jumlah uang yang belum disetor ke keuangan UMTS sebanyak
Rp86,5 TA 2024-2025.
"Atas
kejadian tersebut, pihak UMTS merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke
Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres.
Atas laporan
ini, lanjut Kapolres, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan
dan berhasil mengungkapnya serta meringkus 2 terduga pelaku inisial, NML maupun
MA. Dari hasil penyidikan bahwa, NML dan MA ini saling kenal serta merupakan
Mahasiswa UMTS.
Menurut
Kapolres, NML mengaku ke MA sebagai Pegawai salah satu Bank milik Negara. Maka,
NML mengatakan ke MA, bagi yang mau membayar uang kuliah tanpa antrian atau
melalui admin UMTS, bisa menghubunginya. Maka, dicarilah Mahasiswa yang mau
membayar uang kuliah.
"Nanti
keuntungannya dari 10 persen setiap pembayaran, maka pembagiannya 65 persen
untuk NML dan 35 persen untuk MA," sebut Kapolres.
Kemudian, MA
mencari Mahasiswa yang ingin membayarkan uang kuliah via chat WhatsApp ke
teman-temannya di UMTS. Bahkan, MA menyebarkan brosur terkait hal ini yang
dibuatnya sendiri. Mengetahui info ini, sejumlah Mahasiswa membayar ke MA untuk
selanjutnya uangnya dibayarkan ke NML.
Lalu, MA
diberikan NML slip pembayaran berwarna merah dari salah satu Bank milik Negara.
Sedangkan slip pembayaran berwarna kuning diserahkan NML untuk Mahasiswa. Dan
yang menyetorkan uang pembayaran ke NML adalah MA, baik tunai maupun transfer
Bank. Sedangkan Mahasiswa, menyerahkan slip setoran pembayaran ke Bagian
Keuangan UMTS.
"Untuk
Mahasiswa yang membayarkan tagihan ke NML melalui MA ini, niatnya juga
berbeda-beda. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui, Mahasiswa yang membayar
tagihan ini bisa untuk keperluan wisuda, perkuliahan, maupun praktek lapangan
yang nilainya berbeda-beda atau variatif," ucap Kapolres.
"Saat ini
yang terdata kan berdasarkan keterangan pihak UMTS ada 273 Mahasiswa yang telah
menyetorkan uang ke NML melalui MA. Kini kasus ini dalam proses penyidikan dan
pendalaman. Jika nanti ada yang terlibat, maka akan diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku," tambahnya.
Terhadap kasus
ini, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu unit sepeda motor Vespa
sprint diduga hasil kejahatan NML. Lalu, 32 helai pakaian pria dan satu unit
Handphone. Kemudian, satu block faktur pembayaran salah satu Bank milik Negara
yang dibuat NML untuk meyakinkan Mahasiswa bahwa, uang yang mereka berikan
sudah dibayarkan.
"Selanjutnya,
satu unit personal computer (PC) warna hitam dan lainnya. Terhadap para terduga
pelaku, kami terapkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun
pidana penjara," tegas Kapolres.
Pihaknya
mengimbau ke Mahasiswa, jika ada yang merasa terdampak atas kasus ini, silahkan
melapor ke Polres Padangsidimpuan untuk memberikan informasi ataupun bukti,
guna menguatkan atau menambah informasi terkait perkara yang sedang ditangani
Polres Padangsidimpuan.
Kepada
Mahasiswa, diimbau juga agar waspada ke depan dan memedomani apa yang menjadi
ketentuan maupun standar operasional prosedur (SOP) pembayaran tagihan ke
Kampus UMTS.
"Apabila
ada yang menawarkan janji-janji atau kemudahan pembayaran, maka cek terlebih
dahulu kebenarannya melalui Bagian Keuangan atau Bendahara UMTS," pungkas
Kapolres menutup.
Pembayaran
Tagihan Memakai Dua Cara
Sementara,
Rektor UMTS, Muhammad Darwis MPd, menjelaskan bahwa, sistem pembayaran di
Kampus yang ia pimpin tersebut, masih memakai dua cara. Pertama melalui invoice
ataupun tagihan dengan memakai virtual account. Dan yang kedua masih manual.
"Dan yang
ditengarai menjadi penyebab permasalahan ini adalah pembayaran manual,"
akunya.
Sesuai dengan
SOP, kata Darwis, Mahasiswa bisa melihat portal resmi UMTS terkait berapa
tagihan yang harus dibayarkannya. Setelah melihat tagihannya, otomatis
Mahasiswa sudah melihat invoice-nya. Jika Mahasiswa membayar melalui invoice,
maka menurutnya tidak ada masalah.
"Tapi
ketika tidak membayar melalui invoice maka tidak ter-online-kan dari Bank milik
Negara tersebut," jelas Darwis.
Darwis
memaparkan, jika Mahasiswa membayarkan ke Bank maka akan diperoleh slip
pembayaran. Slip inilah nanti yang akan ditunjukkan ke Bagian Keuangan.
Selanjutnya, Bagian Keuangan akan berkoordinasi dengan Biro Akademik yang akan
membuka portal Mahasiswa agar bisa melaksanakan aktifas perkuliahan.
"Nah,
inilah yang dimanfaatkan, NML dan MA, untuk memalsukan slip pembayaran
tersebut. Karena bisa menunjukkan slip yang secara kasat mata sulit dibedakan,
maka NML dan MA membawa bukti pembayaran itu ke Bagian Keuangan UMTS,"
tuturnya.
"Lantaran
melihat slip yang sudah terstempel basah berikut tandatangan pihak UMTS, maka
portal terbuka dan proses belajar mengajar tetap bisa terlaksana. Inilah yang
dimanfaatkan NML dan MA," imbuhnya.
Ia melanjutkan,
terkait laporan pertanggungjawaban yang akan disampaikannya selaku Rektor,
awalnya diberikan Kepala Biro Administrasi Keuangan. Ketika mereka menyampaikan
laporan keuangan itu, karena ia melihat ada kejanggalan, maka ia memerintahkan
untuk ditelusuri.
Kata Darwis,
pihaknya sudah melaksanakan laporan pertanggungjawaban itu sejak 2024. Karena,
tahun anggaran berlangsung mulai 1 September 2023 sampai 31 Agustus 2024.
Seharusnya, di 2024 laporan pertanggungjawaban itu sudah ia sampaikan ke sidang
Senat Universitas.
Namun, karena
ia melihat ada sesuatu yang agak janggal di dalamnya, maka Darwis menyampaikan
ke pihak keuangan UMTS agar menelusuri semuanya. Ia mengakui, memang ada
keterlambatan pihaknya menelusuri ini. Sebab, saat itu belum terdeteksi di mana
letak kejanggalannya.
Dan setelah
bekerjasama dengan pihak Bank, maka sebutnya, baru ketahuan di mana
kejanggalannya. Kepada Mahasiswa, ia mengingatkan, jika ingin membayar tagihan
perkuliahan itu sudah ada SOP-nya dan harus membayar sendiri.
"Jangan membiasakan kegiatan-kegiatan yang lebih praktis hingga bisa berujung ke praktik-praktik seperti ini," tandas Darwis menutup.

Truk Hantam Pikap di Padangsidimpuan, Gegara Elakkan Minibus Ngerem Mendadak

Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Kades di Padangsidimpuan

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Dituduh Gelapkan Mobil, Oknum Kades di Sidimpuan Jelaskan Perkara Sesungguhnya

Petugas Amankan Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dalam Kamar di Batunadua
