Warga Nigeria Ditangkap, Tipu Korban Melalui Medsos Rp 365 Juta

Kitakini.news - Polresta Pekanbaru menangkap tiga anggota sindikat penipuan melalui media sosial, salah satunya warga negara Nigeria.
Baca Juga:
Tersangka
merayu korban agar mau mentransfer uang hingga korban mengalami kerugian Rp365
juta.
Unit Tindak
Pidana Tertentu Polresta Pekanbaru menangkap tiga tersangka kasus penipuan,
yakni warga Nigeria berinisial VI (27) beserta dua teman wanitanya berinisial
PI dan DA.
Kanit Tipidter
Polresta Pekanbaru, Ipda haby Chefrianto, Jumat (21/2/2025),
mengungkapkankasus penipuan melalui media sosial ini terungkap
setelah korban bernama Dian Fifiyanti melapor ke Polresta Pekanbaru.
Korban
berkenalan melalui Facebook dengan seseorang yang mengaku berada di Amerika
Serikat. Pria tersebut menjanjikan uang 30 ribu US Dollar. Syaratnya korban mau
mentransfer uang agar mendapat akses pengiriman mata uang asing tersebut.
Tanpa curiga,
korban mentransfer uang berkali-kali ke rekening tersangka DA hingga mencapai
365 juta rupiah. Polisi berhasil menangkap warga Nigeria VI di sebuah rumah
kontrakan, Kabupaten Gianyar, Bali pada 12 Februari 2025 lalu.
Polresta
Pekanbaru mengembangkan kasus ini dan menemukan 10 korban lagi.Saat ini,
polisi masih memburu seorang tersangka lainnya yang dikenal dengan nama Armani.
Sosok ini diduga sebagai otak utama dalam jaringan penipuan tersebut.
Polresta
Pekanbaru terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penipuan
lintas negara yang melibatkan modus serupa.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Pj Wali Kota Pekanbaru Masih Diperiksa Pasca OTT KPK

IRT Terlibat Jaringan Narkoba Internasional di Pekanbaru
