Rabu, 12 Maret 2025

Jual Wanita Jadi PSK, Muncikari Asal Labusel Dituntut 7,5 Tahun

Abimanyu - Selasa, 25 Februari 2025 18:22 WIB
Jual Wanita Jadi PSK, Muncikari Asal Labusel Dituntut 7,5 Tahun
Teks foto : Suasana sidang perkara perdagangan manusia yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Pari Indayani alias Kelin, seorang muncikari asal Dusun Sodorejo, Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dituntut 7,5 tahun penjara, Senin (24/2/2025).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan menilai perbuatan wanita berusia 22 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 2 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pari Indayani alias Kelin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun)," ujar JPU Bastian Sihombing dalam sidang di ruang Cakra IIII Pengadilan Negeri Medan.

Selain penjara, JPU juga menuntut Pari untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (3/3/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pleidoi dari terdakwa.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Mulanya pada Minggu (14/7/24), terdakwa menghubungi seorang wanita berinisial SWR alias C untuk menawarkan pekerjaan short time (ST).

Penawaran yang dimaksud berupa pekerjaan untuk memuaskan nafsu birahi seorang pria berinisial JS di Hotel Adi Mulia Medan. Tawaran itu pun diterima SWR.

Keesokan harinya tepatnya Senin (15/7/24) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa mempertemukan SWR dengan JS di Hotel Adi Mulia Medan. Setelah bertemu, terdakwa mengenalkan SWR kepada JS.

Setelah itu, JS mengajak SWR ke kamar No. 8010 untuk berhubungan badan. Sebelum itu, JS terlebih dahulu membayar SWR senilai Rp10 juta kepada terdakwa. Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan keduanya.

Pada malam itu juga, polisi yang telah mendapatkan informasi mengenai adanya modus eksploitasi seksual atau prostitusi pun melakukan razia di Hotel Adi Mulia. Seketika terdakwa langsung ditangkap lobi hotel.

Selanjutnya, polisi naik ke kamar yang digunakan SWR dan JS bersetubuh. Sesampainya di kamar tersebut, polisi langsung menciduk SWR dan JS yang pada saat itu tengah tidak mengenakan busana.

Ketiganya beserta barang bukti pun dibawa polisi ke kantor Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Asa PSMS Medan ke Delapan Besar Kandas di Tangan PSKC Cimahi

Asa PSMS Medan ke Delapan Besar Kandas di Tangan PSKC Cimahi

PSKC Cimahi Tumbang dari Bekasi City, Gagal Perbesar Selisih Poin dari PSMS Medan di Klasemen

PSKC Cimahi Tumbang dari Bekasi City, Gagal Perbesar Selisih Poin dari PSMS Medan di Klasemen

Nil Maizar Puji Semangat Pemain PSMS: Mental Pemain Luar Biasa

Nil Maizar Puji Semangat Pemain PSMS: Mental Pemain Luar Biasa

Dibungkam PSMS 4-2, Kas Hartadi Akui Kelemahan Lini Belakang PSKC Cimahi

Dibungkam PSMS 4-2, Kas Hartadi Akui Kelemahan Lini Belakang PSKC Cimahi

PSMS Medan Akhiri Paceklik Kemenangan, Naik Peringkat Setelah Kalahkan PSKC Cimahi 4-2

PSMS Medan Akhiri Paceklik Kemenangan, Naik Peringkat Setelah Kalahkan PSKC Cimahi 4-2

PSMS Medan Siap Balas Kekalahan, Targetkan Kemenangan Lawan PSKC Cimahi

PSMS Medan Siap Balas Kekalahan, Targetkan Kemenangan Lawan PSKC Cimahi

Komentar
Berita Terbaru