MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Siak di 3 TPS

Kitakini.news - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang atau PSU di Kabupaten Siak, Riau. Putusan ini diambil dalam sidang perkara gugatan hasil pilkada yang ditetapkan KPU Siak.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024. Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
MK memerintahkan KPU Siak menggelar PSU paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan Senin (24/2/2025). Dalam putusan tersebut, KPU Siak diminta melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS, yakni TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak dan TPS khusus RSUD Tengku Rafian Siak.
Selain itu, MK juga memerintahkan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya dan sedang berada di RSUD Tengku Rafian. Terkhusus pasien, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis, Majelis memerintahkan untuk dibentuk TPS di Lokasi Khusus.
Untuk menjatuhkan putusan kabul sebagian ini, majelis memiliki pertimbangan-pertimbangan, di antaranya keyakinan adanya pasien, petugas rumah sakit, dan juga keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. Hal itu karena KPU Siak (Termohon) tidak memfasilitasi secara baik dan benar. Dengan tidak diberikannya fasilitas untuk melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai ada hak konstitusional warga negara yang terlanggar, yaitu hak untuk memilih.
Namun PSU mesti dipastikan hanya diberlakukan bagi pasien dan pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis RSUD Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya. Adapun terkait mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus, diserahkan sepenuhnya kepada KPU Siak.
Pemilih dalam PSU adalah mereka yang terdaftar dalam DPT, DPT Tambahan dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan KPU Siak tanggal 5 Desember 2025.
Gugatan pilkada Siak ini diajukan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Alfedri-Husni yang juga petahana. Sebelumnya KPU Siak memutuskan pasangan Afni-Syamsurizal meraih suara terbanyak dan memenangkan pilkada di kabupaten tersebut.

Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik Tajam, Dinilai Aneh dan Janggal oleh Pakar Hukum

Pasca Putusan MK, Pasaman Bakal Gelar PSU Pada 19 April 2025

MK Bacakan Putusan terkait Sengketa Pilkada 2024, Belasan Daerah PSU

Terus Merugi, PT PSU "Curhat" ke Komisi C DPRD Sumut

Tok. MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Capres
