Benny Sihotang: DPRD Sumut Akan Dalami Persoalan Pagar Pesisir Pantai di Deli Serdang

Kitakini.news -Fraksi Partai Gerinda Dewan Perwakilan Rayat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) mendukung sepenuhnya yang dilakukan Pemerintah untuk merobohkan Pagar di Desa Regemuk, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan kawasan Hutan Mangrove.
Baca Juga:
"Kita sangat mendukung langkah Kadis Lingkungan Hidup Sumut untuk segera merobohkan pagar itu. Sebab, yang kami dengar, lahan itu masuk kawasan hutan. Sehingga siapapun tak berhak menguasainya. Kalau ada suratnya atau menyatakan hak milik, baik oleh pengusaha ataupun perorangan, kita uji lagi atau kita lihat lagi keabsahannya," tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang didampingi Bendahara Rahmat Rayyan Nasution dan Angggota Luhut Simanjutak kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (26/2/2025).
Hal itu disampaikan Benny Sihotang merespon keresahan wargadengan adanya pagar misterius yang membentang di pesisir Pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pagar misterius itu kini telah dibongkar oleh pihak pemerintah bersama masyarakat.
Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengatakan sudah hampir sebulan pemagaran dilakukan.
Warga sempat melarang hal itu dilakukan, namun para pekerja suruhan pemasang tambak itu tidak memperdulikannya bahkan sempat cekcok.
Menurut Benny, dulu banyak juga surat-surat yang keluar tidak jelas pengurusannya, seperti tanah hutan menjadi milik pribadi, milik perusahaan.
"Maka dari itu, Fraksi Partai Gerindra mendukung apa yang dilakukan Ibu Kadis BLH Prov Sumut. Kalau memang lahan tersebut lahan hutan, kembalikan ke Hutan. Kita dukung dan kawal beliau apabila memang itu yang benar," tukas Benny.
Terkait pemagaran tersebut, masih kata Benny, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH), turun kelapangan untuk mengusut tuntas bila ada oknum-oknum yang terlibat baik itu dalam hal terindikasi adanya keterlibatan oknum BPN.
"Kami dengar suratnya sudah, sementara itu Hutan Mangrove. Ini menjadi pertanyaan kita, kenapa bisa ada surat. Tentunya Kadis Lingkungan Hidup Sumut juga bisa memahami ini," tandasnya.
Untuk itu meskipun pihaknya belum mendalami hal ini, lanjut Benny, DPRD Sumut akan mendalami hal ini.
"Sebagai Legislatif, kita tetap menjalankan fungsi kontrol. Kami juga mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk segera menuntaskan ini," pungkasnya. (**)

Tuntut Pembayaran Proyek Rp677 Juta, Tiga Vendor Segel Sport Center

Lagi, Ricky Anthony Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Stabat

DPW SI Sumatera Utara Safari Ramadhan 1446 Hijriah di 10 Kabupaten/Kota

Buka Puasa Bersama Warga Korban Banjir, AMPG Berikan 500 Paket Sembako

Subandi Desak Poldasu Usut Tuntas Dugaan Operasi Amputasi Tanpa Ijin Keluarga di RS Mitra Sejati
