Senin, 10 Maret 2025

Komisi D DPRDSU Rekomendasikan Sanksi Bagi Ratusan Perusahaan Yang Limbahnya Tak Beres

Heru - Jumat, 28 Februari 2025 22:09 WIB
Komisi D DPRDSU Rekomendasikan Sanksi Bagi Ratusan Perusahaan Yang Limbahnya Tak Beres
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Ketua Komisi D Timbul Jaya Hamonangan Sibarani SH MH

Kitakini.news -Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) geram terhadap ratusan perusahaan yang beroperasi di Kawasan Indonesia Medan (KIM) ternyata tidak mengelola limbah dengan baik. Dari 446 tenan yang ada, hanya 60 yang memiliki dokumen tentang limbah.

Baca Juga:

"Hasil kesimpulan kita sore ini, kita akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak dapat memenuhi dokumen pengelolaan limbah," tegas Ketua Komisi D Timbul Jaya Hamonangan Sibarani SH MH usai Rapat Dengar Pendapat di ruang Banggar DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Jumat (28/2/2025) sore.

Hadir pada RDP tersebut Sekretaris Komisi D Defri Noval Pasaribu, anggota Benny Harianto Sihotang, Rahmat Rayyan Nasution, Johan Wiyarwan Bangun. Dinas Lingkungan Hidup Provsu Zainudin, Dinas LH Medan, Dinas LH Deli Serdang, Dinas Penanaman Modal PTSP Sumut, PT KIM Taufik Akbar dan sejumlah wakil tenan PT KIM.

Menurutnya, sanksi yang direkomendasikan sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari teguran, sanksi administratif hingga penutupan perusahaan tersebut.

Untuk itu, DPRD Sumut akan menyurati pemerintah kabupaten/kota, provinsi hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan khususnya tentang pengelolaan limbah.

Ditanya sebenarnya masalah ini sudah lama kenapa baru sekarang diketahui ada masalah di pengelolaan limbah, Timbul menjawab secara politis, bahwa mereka merupakan anggota dewan yang baru dan tidak mau melihat bagaimana proses sebelumnya.

"Tapi yang jelas, ada perubahan aturan PP 22 tentang Peralihan Kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Jadi mungkin terjadi kekosongan karena perbedaan tafsir," jelasnya.

Lalu bagaimana dengan PT KIM, menurut Timbul, KIM hanya sebagai pengelola bisnis di kawasan tersebut. Mereka lebih mengutamakan bisnis oriented.

"Kami bisa pahami, kalau seandainya kurang-kurang sedikit. Tapi, kalau sudah tidak menghormati ketentuan yang ada. Sepakat kita, pertama kita buat surat peringatan sampai batas waktu dan kemudian sanksi penghentian operasional sesuai persyaratan," tegas Timbul.

Menurut Sekretaris Defri, RDP ini merupakan tindaklanjut dari kunjungan dewan ke PT KIM dan ke salah satu tenan yang ada. Setelah itu ada pertemuan di DPRD Sumut dan beberapa rapat lainnya.

"Hasilnya, progresnya terkait dengan perizinan, dokumen lingkungan, upaya yang dilakukan pelaku usaha untuk mengurus perizinan dan dokumen belum ada info yang diterima," imbuhnya.

Menurut data, ada 446 tenan yang ada di bawah PT KIM. Dari semua itu, hanya 60 yang ada dokumennya. Itupun masih ada yang tidak kategori lengkap."Sedangkan 363 pelaku usaha lainnya tidak ada dokumen perizinan dan limbahnya," ungkap Defri.

Sebelumnya Anggota Komisi D DPRD Sumut Benny Sihotang mengusulkan agar ada rapat gabungan dengan Komisi A karena akan menyangkut persoalan hukum. Karena dalam rapat gabungan akan dihadirkan Polisi dan Kejaksaan.

"Soalnya, kalau kita telusuri lebih dalam mungkin lebih banyak lagi masalah di setiap perusahaan yang ada ini. Mereka sudah seperti negara dalam negara," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Benny mengungkapkan, ada perusahaan yang tidak saja persoalan perizinan, dan buruknya tata kelola limbah, bahkan limbah udara mereka juga tidak peduli. Soalnya, banyak truk-truk perusahaan itu antri di jalan dan menimbulkan polusi udara ketika bergerak. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lagi, Ricky Anthony Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Stabat

Lagi, Ricky Anthony Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Stabat

Pengacara Bongkar Kejanggalan Saat Polisi Jadi Saksi di Sidang Kasus Perambahan Hutan

Pengacara Bongkar Kejanggalan Saat Polisi Jadi Saksi di Sidang Kasus Perambahan Hutan

DPW SI Sumatera Utara Safari Ramadhan 1446 Hijriah di 10 Kabupaten/Kota

DPW SI Sumatera Utara Safari Ramadhan 1446 Hijriah di 10 Kabupaten/Kota

Mayat di Depan Apotek Kimia Farma Binjai Hebohkan Warga

Mayat di Depan Apotek Kimia Farma Binjai Hebohkan Warga

Ribuan Rumah Terendam Banjir di Pekanbaru, Warga Mulai Mengungsi

Ribuan Rumah Terendam Banjir di Pekanbaru, Warga Mulai Mengungsi

Subandi Desak Poldasu Usut Tuntas Dugaan Operasi Amputasi Tanpa Ijin Keluarga di RS Mitra Sejati

Subandi Desak Poldasu Usut Tuntas Dugaan Operasi Amputasi Tanpa Ijin Keluarga di RS Mitra Sejati

Komentar
Berita Terbaru