Berikut Peringatan Ketua Komisi II DPRD Medan untuk Perusahaan Terkait Pembayaran THR

Kitakini.news - Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis, menegaskan pentingnya perusahaan di Kota Medan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.
Baca Juga:
Pernyataan ini disampaikan Kasman saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai isu ketenagakerjaan di daerah tersebut, Senin (3/3/2025).
Kasman mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
"Jika tidak ada perubahan dalam ketentuan pencairan THR yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2024, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut," ujarnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan bahwa THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan di luar gaji bulanan. Oleh karena itu, ia berharap perusahaan dapat melakukan pembayaran lebih awal agar karyawan memiliki keleluasaan dalam merayakan lebaran.
"Pembayaran THR yang lebih awal akan sangat membantu pekerja dalam menghadapi hari raya," tambahnya.
Kasman juga menyatakan bahwa DPRD akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR.
"Kami akan berkomunikasi dengan Pemko Medan jika ada masalah terkait kepatuhan perusahaan dalam membayar THR," tegasnya.
Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menetapkan jadwal resmi pencairan THR, mengacu pada ketentuan tahun lalu, perusahaan swasta diharuskan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Komisi 4 DPRD Medan Siap Tindak Lanjuti Pelanggaran Pembangunan di Pulo Brayan

Pemko Medan Didesak Tanggap Terhadap Korban Kebakaran

Edi Saputra Tanggapi Kebakaran di Medan dengan Bantuan Langsung

Anak Dapat THR, Ajarkan Konsep Keuangan

THR dan Libur Mempengaruhi Kesehatan Mental Karyawan
