Polda Sumbar Ringkus Kurir 82 Kilogram Ganja Kering

Kitakini.news - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) ringkus kurir 82 paket atau 82 kilogram narkoba jenis ganja lintas provinsi. Tersangka TH (42), terancam hukuman mati.
Baca Juga:
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan dalam keterangan pers, di Padang, Minggu (2/3/2025), mengatakan paket narkoba ini ditangkap di Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (1/3/2025), dibawa seorang kurir berinisial TH.
Ganja itu dibawa TH warga Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan menggunakan mobil nomor polisi BB 1797 HC. Barang bukti ini dibungkus dalam empat karung plastik.
"Paket 82 ini dicegat di jalan Raya Simpang IV-Manggopoh, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, sehingga tidak sempat beredar di Sumbar," ujar Nico.
Menurut keterangan tersangka, ganja itu dibawanya dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Tersangka TH dijerat pasal 114 ayat (2), 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2025, personel gabungan dari Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) juga menangkap dua kurir narkoba yang membawa ganja kering seberat 74 kilogram.
Kemudian pada 25 Februari Polisi kembali menangkap dua pelaku yang kedapatan membawa ganja kering siap edar seberat 15 kilogram.

Pasca Penembakan Kasat Reskrim, Tambang Ilegal di Solok Selatan Dibakar

Polda Sumbar Sita 270 Kilogram Ganja Kering

Kasus Tewasnya Gadis Penjual Gorengan, Polda Sumbar: Identitas Pelaku Mulai Mengerucut

MA Ringankan Hukuman Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja

Jelang Idul Adha, Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Pencurian Ternak
