Mengaku Beli Sabu dari Medan, Dua Pengedar Ini Beoperasi di Pandan

Kitakini.news - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang pengedar sabu di Kelurahan Kalanganindah, Kecamatan Pandan, Tapteng, Senin (3/3/2025) pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Adapun kedua tersangka yakni HZ alias Ucok (46 th) dan HS (48 th) keduanya merupakan warga Pandan Kabupten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan dikedua rumah masing masing di Kelurahan Kalanganindah.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku yaitu satu bungkusan besar berisi sabu, lima paket kecil sabu, satu buah tempat bedak penyimpanan sabu, 13 plastik klip kosong, dua buah plastik kresek, satu buah plastik klip bening, satu buah plastik gula, dan dua ponsel.
"Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku HZ alias Ucok (46 th) seberat 1 gram Sabu dan dari pelaku HS seberat 51 gram Sabu," jelas Kasat Narkoba.
Selain itu, Kasat Narkoba juga menjelaskan kornologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan II Kel. Kalangan Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di rumah HZ alias Ucok.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku HZ alias Ucok di rumahnya dengan barang bukti yang disita yakni berupa lima paket kecil sabu, buah tempat bedak warna putih, 13 plastik klip kosong dan satu unit ponsel Android.
Dari hasil interogasi, bahwa tersangka HZ menjual sabu sejak 4 bulan yang lalu, memperoleh sabu dari HS, warga Kelurahan Muaranibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berselang 2 jam, petugas berhasil menangkap HS, dan ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan satu bungkusan besar berisi sabu sabu seberat 51 Gram.
Diketahui bahwa pelaku HS adalah residivis narkotika dan dari hasil interogasi dia memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria inisial M di Medan.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Polres Tapteng Berikan Bantuan Pembangunan Masjid Al Muslimin Sitahuis

Satlantas Polres Tapteng Gelar Sosialisasi Tertib Berlalulintas ke Pelajar

HUT ke-44 Satpam, Kapolres Tapteng Apresiasi Peran Jaga Kamtibmas

Antisipasi Pelanggaran Disiplin, Propam Polres Tapteng Periksa Personel Polisi

Rumah Wartawan Dilempar Molotov, ini Kata Kapolres Tapteng
