Senin, 10 Maret 2025

Satpam Kantor Bea Cukai Siantar: Benar Ada Kasus Penjualan Rokok Tanpa Cukai

Hegi - Sabtu, 08 Maret 2025 00:34 WIB
Satpam Kantor Bea Cukai Siantar: Benar Ada Kasus Penjualan Rokok Tanpa Cukai
(Kitakini.news/Hegi)
Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar,

Kitakini.news - Bea Cukai Kota Pematangsiantar terkesan mengelak ditemui para awak media yang ingin mengkonfirmasi kelanjutan pemberitaan tentang kasus penjualann rokok illegal tanpa cukai.

Baca Juga:

Seorang pegawai Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar bagian Penindakan Kedisiplinan, Hendriko menolak untuk dimintai keterangan oleh awak media. Sementara, saat itu dirinya sedang berada di ruang kerjanya, Jumat (7/3/2025).

Hendriko hanya menugaskan Satpam Kantor Bea Cukai bernama Ronal S untuk menyambut sembari menanyakan maksud kehadiran para awak media ke kantornya yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara. Kemudian Satpamtersebut meminta Wartawan untuk menunggu di Pos sembari meminta izin kepada pimpinan kantor.

Usai keluar dari dalam gedung utama Kantor Bea Cukai, Ronal kemudian menghampiri para awak media sembari mengatakan bahwa bagian penindakan kedisiplinan sedang tidak dapat untuk ditemui. "Bukan tidak mau berbicara. Namun bagian pelaksanaan mereka tidak bisa berbicara sembarangan," ucap Ronal kepada sejumlah wartawan.

Tak sampai disitu, para awak media kemudian meminta Ronal menyampaikan kepada kedalam agar Wartawan diizinkan bertemu bagian Kedisiplinan Kantor Bea Cukai SIantar guna mengkonfirmasi secara langsung terkait penjual rokok ilegal.

Kemudian Ronal kembali masuk untuk meneruskan keinginan para awak media. Tak berselang lama, Security kembali menemui wartawan seraya mengatakan bahwa benar akan pelimpahan kasus penjualan rokok illegal tanpa cukai tersebut.

"Dibilang bapak itu (Hendriko,red) ada, hanya mereka masih melakukan penyelidikan dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ronal.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Siantar melalui Unit Ekonomi melimpahkan perkara kasus pelaku penjualan rokok ilegal yang diringkus dari sebuah warung milik seorang wanita paru bayar berinisial RRS (54), di Jalan Tangki Lorong 20, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (6/3/2025) kemarin. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hari ke-8 Puasa Ramadhan 1446 H, Polres Siantar Kembali Gelar Berbagi Takjil

Hari ke-8 Puasa Ramadhan 1446 H, Polres Siantar Kembali Gelar Berbagi Takjil

Tanggapi Intimidasi Dialami Wartawan, PN Medan Dukung Tugas Jurnalistik Meliput Persidangan

Tanggapi Intimidasi Dialami Wartawan, PN Medan Dukung Tugas Jurnalistik Meliput Persidangan

Salman Alfarisi Terima Silaturahmi Pokja Wartawan DPRD Sumut

Salman Alfarisi Terima Silaturahmi Pokja Wartawan DPRD Sumut

Panitera PN Medan dan Sejumlah Preman Paksa Wartawan Hapus Foto Sidang Kasus Penipuan

Panitera PN Medan dan Sejumlah Preman Paksa Wartawan Hapus Foto Sidang Kasus Penipuan

HUT ke-44 Satpam, Kapolres Tapteng Apresiasi Peran Jaga Kamtibmas

HUT ke-44 Satpam, Kapolres Tapteng Apresiasi Peran Jaga Kamtibmas

Rahmansyah: Fraksi NasDem Dukung dan Siap Bersinergi Dengan Wartawan

Rahmansyah: Fraksi NasDem Dukung dan Siap Bersinergi Dengan Wartawan

Komentar
Berita Terbaru