Keren!!! Bobby Nasution Buka Posko Pengaduan THR

Kitakini.news -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang siap beroperasi untuk menampung laporan dari para pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
Baca Juga:
Hal ini dilakukan
Pemprovsu berkaitan dengan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Afif Nasution
menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya
(THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di Sumut.
Dalam surat edaran
tersebut, Bobby Nasution meminta pengusaha agar membayar THR pekerja paling
lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Posko dibuka, Selasa (11/3/2025) hingga Kamis (17/4/2025). Posko Pengaduan THR dibentuk di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.
"Pak Gubernur ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, Posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR," cetus Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ismael Sinaga di Medan, Kamis (13/3/2025).
Dijelaskan Ismael, Posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka. Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui platform digital (QR code) yang telah disiapkan pemerintah daerah dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah disiapkan," beber Ismael.
Ismael menjamin Posko akan siap melayani pekerja atau buruh secara langsung maupun daring. Ia mengimbau para pekerja untuk memanfaatkan posko tersebut dengan baik.
Berikut adalah Lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumut :
* Pusat Layanan Posko Pembayaran THR se-Sumatera
Utara: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Jalan Asrama No 143 Medan.
* Wilayah Kota Medan,
Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat: Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar No. 331
Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
* Wilayah Kabupaten
Deliserdang, Kabupaten Serdangbedagai, dan Kota Tebingtinggi: Kantor UPT II
Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P Diponegoro No 50 Lubuk Pakam, serta Kantor
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
* Wilayah Kota
Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba,
Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat: Kantor UPT III
Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H Adam Malik No 78, Kota Pematangsiantar,
serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
* Wilayah Kota
Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu,
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara: Kantor UPT IV
Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara No 86 Rantau Selatan,
serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
* Wilayah Kota
Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal,
Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara: Kantor UPT V
Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No 02 Kota Padangsidimpuan,
serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
* Wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan: Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Sudirman No 27 Kota Sibolga, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat
menghubungi Hotline Obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di
nomor 0812-6369-628 dan 0811-1015-252. (**)

Tahun Ini, Bobby Akan Lunasi Hutang DBH Rp2,2 Triliun ke Kabupaten/Kota

Kahiyang Lantik 32 Ketua TP PKK, Pembina Posyandu dan Dekranasda se-Sumut

Aripay Dorong Gubsu Ambil Alih 199.126 Ha Lahan HGU Mati Untuk Tingkatkan PAD

Tuntut Pembayaran Proyek Rp677 Juta, Tiga Vendor Segel Sport Center

Tinjau Jembatan Ambruk di Nias Barat, Bobby: Akan Dibangun Tahun Ini
