Menyalahi Ijin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Dideportasi Usai Bekerja Sebagai Juru Masak di Medan

Kitakini.news - Kantor Imigrasi kelas satu (I) TPI 1 Polonia, Medan, Sumatera Utara, berhasil mengamankan pria berinisial PB (40) yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Baca Juga:
WNA asal China berinisial (PB) telah melanggar izin tinggal
karena tidak sesuai prosedur keimigrasian. Pengamanan ini dilakukan berawal
dari adanya informasi terkait WNA yang bekerja di restoran China sebagai Chef atau
Koki, disebuah Restaurant di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Petugas imigrasi berhasil mengamankan WNA asal China
tersebut, Selasa (8/4/2025) yang sebelumnya masuk ke Indonesia pada 24 Februari
2025 lalu, setelah dilakukan operasi intelijen keimigrasian serta mengumpulkan
bukti-bukti yang cukup.
Dalam rilis yang digelar Kamis (17/4/2025), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata mengatakan kalau PB bekerja sebagai cheff atau juru masak di restoran tersebut dan pekerjaan ini tidak sesuai izin yang diberikan.
Sebelumnya, (PB) dilakukan pemeriksaan administrasi sebagai direktur utama di salah satu perusahaan di Kota Medan yang bergerak taman rekreasi anak. Selain itu, dalam dokumen yang didapatkan PB tinggal di Kabupaten Deli Serdang.
Namun setelah dilakukan pengecekan alamat perusahaan
itu tidak ada dan diketahui dalam dokumen milik PB perusahaan yang akan
dikelolanya bernilai sebesar Rp10 Miliar.
Teodorus Simarmata,mengapresiasi atas kinerja Imigrasi Polonia upaya dalam pengawasan orang asing, dalam tahun 2025, ini merupakan kasus pertama dan ia juga menghimbau bagi yang hendak mempekerjakan warga negara asing, hendak mengurus seluruh izin tinggal nya di kantor imigrasi. (**)

Kreativitas Tanpa Batas Usia! Lansia Medan Pamerkan Seni Daur Ulang yang Inspiratif

Kasus Intimidasi Wartawan, Rekan Deddy Sayangkan Lambannya Proses Polrestabes Medan

Pemasangan Pilar Batas Wilayah, Langkah Strategis Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang

Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang Bahas Pemasangan Pilar Batas Wilayah

Regrouping SDN di Medan: Langkah Strategis Menuju Pendidikan Unggul
