Pasca Penetapan 17 Parpol, Bawaslu Sumut Sosialisasikan SIPS V.3
Kitakini.news – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera
Utara (Sumut) melakukan sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa
Pemilu Versi 3 (SIPS V.3) di Grand Antares Hotel Jalan SM Raja Medan, Kamis
(15/12/2022).
Baca Juga:
Sosialisasi SIPS V.3 ini merupakan Sistem Pelayanan
Disajikan oleh Bawaslu untuk Peserta Pemilu dan Masyarakat Untuk Mencari
Keadilan dan digelar usai penetapan 17 partai politik (Parpol) yang akan
bertarung di Pemilu 2024.
Sosialisasi SIPS V.3 ini diikuti perwakilan 17
Parpol, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan,
Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura Partai
Garuda.
Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan
Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo,
dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sosialisasi ini juga dihadiri sejumlah advokat,
wartawan dan organisasi pemantau Pemilu dan Anggota DKPP Periode 2012-2017 Pdt
Saut Hamonangan Sirait.
"Ada pembaruan sistem, dari yang lama. Bawaslu
memandang perlu melaku sosialisasi kepada Stakeholder
dan sesuai dengan undangan unsur Parpol, advokat, wartawan," kata Kepala
Bagian (Kabag) Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut,
Irwan Harahap.
Dijelaskan Irwan, bahwa di Bawaslu ada dua sistem
pelaporan yang bisa disampaikan oleh peserta Pemilu dan masyarakat, yakni
laporan secara langsung dan laporan tidak langsung atau online melalui SIPS
V.3.
"Baik langsung maupun tidak langsung. Kami
disini mensosialisasikan yang tidak langsung, by sistem. Langsung boleh dan
tidak langsung boleh. Ini sebagai wujud pelayanan dari lembaga kami," terangnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumut Herdi Munte
menjelaskan terkait Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang merupakan
penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama yang menggabungkan pemilihan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Ada persengketaan Pemilu, sengketa hasil di
Mahkamah Konsitusi (MK). Kalau ada sengketa proses ada di Bawaslu,
Undang-undang 7 tahun 2017 sebagai kerangka hukum yang harus dibaca kita semua.
Pemilu 2024 dan Pemilu 2019, masih sama Undang-undang. Ditambah Perpu nomor 1
tahun 2022. Karena ada 4 Provinsi baru," jelas Herdi.
Herdi juga mengungkapkan, bahwa ada 17 Parpol yang sudah ditetapkan untuk mengikuti Pemilu tahun 2024, nantinya. Untuk itu, Bawaslu melakukan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu.
"KPU menjalankan teknis dan Bawaslu mengawasi.
Kita hadir, kesini untuk berkomitmen Pemilu di Sumatera Utara yang lebih
baik," sebut Herdi.
Masih kata Herdi, bahwa Pemilu berlangsung pada 14
Februari 2024. Menjadi Pemilu yang bahagia dan menyenangkan. Karena, bertepatan
dengan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang.
"Tanggal 14 Februari 2024. Karena Pemilu Valentine,
Pemilu yang membahagiakan," tutur Herdi.
Masih momen piala dunia, Herdi mengibaratkan 17 Parpol
itu, merupakan klub-klub sepakbola akan bertanding di Liga 2024. Dari 17 Parpol
tersebut, ada 9 Parpol sudah memiliki kursi di Senayan dan 8 Parpol, ada partai
lama dan ada partai baru.
"Karena bola masih berlangsung, saya istilah
kan, liga 2024. klubnya (partai) sudah ditetapkan semalam (kemarin) oleh KPU
RI. Mana saja klub yang akan mengikuti kompetisi liga 2024. Sudah ditetapkan
Partai Politik ada 17," imbuhnya.
Lebih lanjut Herdi menjelaskan Pemilu terdiri,
peserta dan ada penyelenggaraan. Sedangkan, penyelenggara Pemilu ada dua, yakni
KPU dan Bawaslu. KPU melaksanakan teknis tahapan Pemilu dan Bawaslu mengawasi
tahapan Pemilu.
"Dan ada DKPP yang mengawasi kami
penyelenggaraan Pemilu ini," ucapnya.
Herdi juga mengungkapkan bahwa di Sumut ini,
terdapat 30 persen suara milenial. Hal ini, menjadi potensi bagi Parpol untuk
meraup suara dari kaum milenial.
"Millenial itu, jumlah DPT ada, 17 tahun sampai
40 tahun itu, yang suka ngopi di Kafe, 30 persen dari jumlah pemilih. Kalau 30
persen itu, menentukan sikapnya. Selesai itu, sudah," terang Herdi.
Herdi menambahkan Pemilu Tahun 2024, memiliki
potensi pada putaran ekonomi masyarakat. Sehingga memberikan kontribusi dalam
pertumbuhan ekonomi di daerah, yang melaksanakan Pemilu nantinya.
"Kalau mau teliti ekonomi politik itu, luar
biasa putarannya. Begitu juga, seperti kita mudik ke kampung. Orang kota bawa
uang ke desa. Seperti kita ini, beli air mineral, kue dan lain-lain. Terjadi
putaran ekonomi," pungkasnya.
Redaksi