DPR-RI Setujui 39 RUU Yang Masuk Dalam Prolegnas 2023
Kitakini.news – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Program legislasi
Nasional (Prolegnas) Tahun 2023, melalui rapat paripurna di Jakarta, Kamis
(15/12/2022). Persetujuan dilakukan setelah mendengarkan
penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Juga:
“Apakah laporan Baleg DPR-RI tentang penetapan Prolegnas Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, melansir dari laman resmi dpr.go.id, Kamis (15/12/2022).
Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap penetapan Prolegnas Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat Tahun 2020-2024.
Sementara itu dalam laporannya, Wakil Ketua Baleg DPR-RI Achmad Baidowi menjelaskan pembahasan terkait Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dilakukan Baleg DPR bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD-RI.
Dijelaskan Baidowi, Baleg bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI, sebelum menyusun Prolegnas 2023, mengevaluasi pelaksanaan Prolegnas Tahun 2022 yang terdiri atas 40 RUU.
Menurutnya, Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 102 RUU, yang terdiri atas 82 dari komisi, fraksi, anggota DPR RI, dan masyarakat, 13 dari Pemerintah, serta tujuh RUU dari DPD RI.
"Terhadap 102 RUU tersebut, Baleg DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023," paparnya.
Adapun parameter yang digunakan yaitu, lanjutnya, RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I, RUU yang menunggu Surat Presiden, RUU yang dalam tahap maupun telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulagan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas Tahun 2020 - 2024 dan memenuhi urgensi tertentu.
Selanjutnya, Baleg bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI telah
menyetujui dan menyepakati untuk menambahkan tiga RUU dalam Prolegnas RUU
Prioritas Tahun 2023.
Ketiga RUU tersebut yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
"Namun, keputusan itu belum dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI karena ada beberapa fraksi yang berubah sikapnya terhadap RUU tentang Perubahan atas UU LLAJ," jelas Baidowi
Oleh karena itu, Baleg melaksanakan Raker pada tanggal 12
Desember 2022 bersama dengan Pemerintah dan PPUU DPD RI yang memutuskan dan
menyepakati untuk mengeluarkan dua RUU dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2023, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena sudah ditetapkan sebagai
undang-undang.
Politisi dari Fraksi PPP ini mengatakan setelah dikeluarkannya dua RUU tersebut, maka Prolegnas Prioritas 2023 berjumlah sebanyak 39 RUU, terdiri atas 24 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU diusulkan DPD RI.
Redaksi