Soal Pengungsi Luar Negeri, DPRD Sumut Akan Undang UNHCR
Kitakini.news - Terkait keberadaan pengungsi dari luar negeri yang berada di Sumatera Utara (Sumut), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut berencana memanggil pihak UNHCR serta instansi lainnya untuk membahas langkah penanganannya.
Baca Juga:
Hal ini menyusul aksi yang digelar para pengungsi luar negeri di Kota Medan beberapa kali, termasuk mengadukan nasib mereka ke DPRD Sumut. Sehingga dipandang perlu melibatkan banyak pihak untuk langkah penanganannya bisa maksimal.
Anggota DPRD Sumut, Tuahman Franciscus Purba mengatakan bahwa pihaknya telah membuka komunikasi dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), serta instansi lain seperti Imigrasi, TNI dan Polri.
"Saya kira untuk ini (penanganan pengungsi luar negeri), UNHCR akan siap memberikan informasi bagaimana langkah penanganan pengungsi agar mereka mendapat kepastian," ujar Tuahman yang duduk di Komisi E DPRD Sumut, Sabtu (10/12/2022)
Menurut Tuahman, kedatangan para pengungsi luar negeri ke DPRD Sumut beberapa waktu lalu membuat dirinya menilai bahwa ada yang perlu dijelaskan, apa dan bagaimana peran dari setiap instansi terkait, termasuk UNHCR yang disebutkan mengurusi masalah warga negara asing yang mencari suaka, seperti di Indonesia.
"Makanya kita nanti akan adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak. Ada Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Kemenkumham, dan lainnnya," ujar Tuahman.
Rencana tersebut lanjut Tuahman, akan digelar gabungan bersama dengan Komisi A, terkait persoalan hukum dan pemerintahan. Sehingga ada upaya mempertemukan seluruh pihak terkait, agar penanganan bisa lebih baik.
"Kita berusaha memediasi saja, agar beberapa pihak ini kita tahu bagaimana koordinasinya. Seperti UNHCR, kita kan perlu mensinergikan peran dan kewenangan mereka dengan otorisasi pemerintah. Karena selama ini, pemerintah kita juga sudah memberikan penanganan kepada para pengungsi," jelas Tuahman.
Untuk itu dirinya berharap dalam hal penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, pemerintah dapat memberikan yang terbaik agar langkah jangka pendek seperti penempatan warga di tempat penginapan, mendapat perhatian dari dunia Internasional.
Sekaligus juga kata Tuahman, langkah jangka panjang seperti pemberian hak kewarganegaraan atau deportasi. Mengingat Indonesia tidak punya wewenang dalam penanganan pengungsi karena belum meratifikas Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi.
Beberapa informasi menarik lanjut Tuahman, bahwa Indoneaia juga punya Peraturan Presiden tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Yang mengatur deteksi, penampungan, serta perlindungan pencari suaka.
Dari aturan itu, pemerintah Indonesia memberikan fasilitas tempat tinggal sementara seperti Rudenim, dan tidak memaksa atau mengusir para pengungsi tersebut.
"Saya yakin UNHCR sebagai lembaga PBB, akan bersedia memberikan informasi yang jelas dan membantu kita dalam hal penanganan pengungsi luar negeri ini. Karena di tempat kita saja (Sumut), ada pengungsi dari Afganistan dan Myanmar," pungkas Tuahman.
Redaksi