Jabatan Fungsional KPPBC TMP Belawan Disosialisasikan
Kitakini.news - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Belawan melaksanakan rapat evaluasi jabatan fungsional dan pemaparan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
Baca Juga:
Sosialisasi Permenpan No. 1 tahun 2023 didampaikan Perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPPBC-TMP Belawan dan dihadiri oleh Pejabat Eselon IV dan Pejabat Fungsional Bea Cukai Belawan.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC-TMP Belawan Donny Agung Fajar Muliawan, Kamis (9/3/2023) dalam siaran persnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi membuka rapat
secara resmi. Dalam kata sambutannya berharap dengan adanya penerapan Permenpan
No.1 tahun 2023 dapat memberikan gambaran yang baik serta memberikan motivasi
dan semangat kepada para Pejabat Fungsional dalam mencapai pemenuhan angka
kredit.
"Dengan adanya peraturan baru ini motivasi kita, kinerja
kita akan semakin meningkat sehingga apa saja yang menjadi beban kita dan
target kita dapat terpenuhi dengan baik," pungkas Ahmad Luthfi.
Selanjutnya, kegiatan rapat dilanjutkan dengan penyampaian kondisi terkini Jabatan Fungsional di Bea Cukai Belawan oleh Kepala Sub Bagian Umum, Hasanuddin meliputi tahap-tahap pelaksanaan hingga permasalahan dalam implementasi peraturan jabatan fungsional.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait implementasi Permenpan No.1 tahun 2023 oleh Agus Sutejo selaku Kepala Subbagian Pengembangan Profesi Kepabeanan dan Cukai Organisasi II Sektretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kontributor: Desrin Pasaribu