Kisruh GKPI Solagratia di Medan Labuhan Berakhir Kesepakatan di Polsek
Kitakini.news - Terjadi kekisruhan di Gereja Kristen
Prorestan Indonesia (GKPI) Solagratia Martubung di Kelurahan Tangkahan
Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan antara jemaatnya dan kelompok Penatua (Pnt)
Tanto Silaban yang mengaku sebagai pendeta di gereja itu.
Baca Juga:
Akibat kisruh itu nyaris terjadi keributan usai ibadah,
Minggu (12/3/2023) yang lalu. Untungnya pihak petugas dari Polsek Medan Labuhan
ada di seputaran gereja sehingga dapat mengantisipasinya.
Menurut salah seorang Penatua gereja, Pnt Musa Tarigan
mengatakan bahwa Tanto Silaban menyatakan status gereja itu GKPI Mandiri lepas
dari tanggung jawab kantor Sinode GKPI.
Sejumlah jemaat tidak mau bahwa gereja itu GKPI Mandiri
karena tidak ada di anggaran dasar(AD) dan anggaran rumah tangga (ART) GKPI
tentang GKPI Mandiri. Kemudian tata ibadahnya sudah sangat mirip tata ibadah
gereja kharismatik.
Selanjutnya laporan mengenai gereja itu ke Sinode GKPI
statusnya masih Pos Pelayanan Injil (PI) terbukti jumlah jemaat rumah tangga
(RT) 10 Kepala Keluarga (KK), jumlah jiwa 84 dan Penatua 8 orang dari sejak
tanggal 11/8/1991 (tertulis di Almanak GKPI) hingga saat ini.
Jemaat GKPI Solagratia sebenarnya sudah mencapai lebih
kurang 115 KK dan sudah penuh jika beribadah setiap minggunya.
Pembohongan Pimpinan Jemaat GKPI Solagratia Martubung
Pnt.Tanto Silaban itu yang tidak bisa diterima sebahagian jemaat, kata sejumlah
penatua yang hadir di acara mediasi di Aula Polsek Medan Labuhan, Jumat (17/3/2023).
Bukan itu saja ada kejanggalan yang aneh artinya jika ada
anak-anak yang dibabtis didatangkan pendeta yang bukan wilayah kerjanya.
Surat babtisan dan surat lepas sidi tidak resmi karena
ditandatangani pendeta yang bukan wilayah kerjanya.
Bahkan surat keputusan (SK) penahbisan penatua
ditandatangani sendiri oleh Tanto Silaban, kata para penatua itu.
Uang masuk dan uang keluar tidak pernah diberita jemaatkan
dan uang kas gereja dipegang sendiri diduga diperkirakan saat ini jumlahnya
mencapai Rp175 juta.
Bahkan pembelian tanah dan pembangunan untuk pengembangan
gereja tidak transparan juga asset gereja itu dianggap hak milik sendiri.
Kelihatan gereja itu mau dibawa Tanto Silaban jadi kekuasaan
sendiri atau milik sendiri tanpa mengikuti AD/ART dan PRT GKPI.
Koordinator Wilayah GKPI Wilayah 1 Medan 1-Langkat Pdt.
Waldemar Simanjuntak STH MTH mengatakan pihak GKPI Solagratia tidak pernah
melaporkan statistik GKPI Solagratia ke Resor Belawan 1 yang mewadahinya dan ke
kantor pusat Sinode GKPI.
“Dasar hukum GKPI Solagratia Martubung berdiri atas nama
Sinode GKPI dan tercatat dalam Lembaran Negara jadi status gereja itu bukan hak
milik Pnt.Tanto Silaban,” jelas Waldemar Simanjuntak.
Di tubuh GKPI tidak mengenal GKPI Mandiri dan mengenai jubah
saat melayani setara jabatan Pnt.Tanto Silaban tidak menggunakan jubah hitam
tapi memakai jubah penatua warna coklat. Padahal tata ibadah harus menuruti
tata ibadah GKPI.
Dia menyatakan untuk SK penahbisan penatua harus diteken
pendeta wilayah kerjanya dan Korwil tidak bisa diteken Tanto Silaban. Memecat
penatua dan jemaat tidak diperbolehkan dilakukan Tanto Silaban.
“Jadi dinilai banyak kesalahan besar yang dilakukan Tanto
Silaban terhadap keberadaan Jemaat GKPI Solagratia sehingga perlu pembinaan dan
pelurusan sesuai aturan dan peraturan GKPI,” jelas Korwil.
Jika dilihat dari banyaknya kesalahan lanjutnya, Tanto Silaban
melanggar AD/ART dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) seyogianya sudah dijatuhkan
tata penggembalaan atau pembinaan siasat GKPI.
Dengan dilaksanakan mediasi oleh Kapolsek Medan Labuhan
Kompol Mustafa Nasution didampingi Kanit Intel Iptu Agung dan Babhinkamtibmas
Aiptu Jannes Sipahutar disepakati semua kegiatan GKPI Solagratia Martubung
diatur oleh Pendeta Resor Belawan 1 dan Koorwil Wilayah 1 Medan 1-Langkat
Waldemar Simanjuntak sesuai tertuang dalam surat kesepakatan bersama.
Kemudian tidak diperbolehkan pihak-pihak melakukan
pelanggaran, jika terjadi pelanggaran maka akan dilanjutkan ke proses hukum. “Sejumlah
butir kesepakatan itu telah diteken oleh pihak-pihak,” jelas Mustafa.
Kompol Mustafa Nasution juga mengatakan agar supaya dalam
beribadah dilaksanakan aman dan konfusif, tidak dibenarkan ada kisruh, jika ada
yang tindakan kriminal akan berhadapan ke jalur hukum.
Kontributor: Desrin Pasaribu