Anugerah KIP Sumut 2022, Edy: Jadikan Sebagai Bahan Evaluasi
Kitakini.news – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy
Rahmayadi meminta para bupati dan walikota se-Sumut agar terus memperbaiki dan
mengevaluasi terkait keterbukaan informasi publik. Serta menjadikan Anugerah
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2022 sebagai bahan evaluasi untuk
lebih baik lagi.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi yang
menghadiri Anugerah KIP Tahun 2022, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut yang
berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran
Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (20/12/2022).
Sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 2
Pemerintah Desa, dan 11 Kabupaten/Kota menerima anugrah KIP tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih karena kita diapresiasi,
namun harus ada yang diperbaiki kedepan. Saya rasa semua sudah tau mana yang
perlu ditutupi dan tidak, karena niat baik saja itu tidak cukup," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gubsu mengungkapkan bahwa tidak
ada yang perlu dirahasiakan dalam tata kelola pemerintahan. Namun tidak juga
semua hal tata kelola pemerintahan dapat diketahui publik, karena ada hal yang
perlu dirahasiakan.
"Memang tidak ada yang perlu dirahasiakan dalam
tata kelola pemerintahan ini. Namun ada sesuatu hal yang harus ditutupi, maka
itu harus ditutupi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KI Sumut Abdul Haris mengatakan
pemberian anugerah ini merupakan apresiasi dan penghargaan. Bukan sebagai ajang
kompetisi, akan tetapi sebagai pelayanan dalam keterbukaan informasi publik.
"Karena semua orang berhak memperoleh
informasi, maka dari itu dibutuhkan keterbukaan informasi publik yang telah
diatur oleh undang-undang," pungkasnya.
Penerima Anugerah KIP Sumut TA 2022 pada kategori
OPD Sumut di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Ketahanan Pangan
dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas
Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian Dinas Perkebunan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kehutanan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Penerima kategori Kabupaten/Kota antara lain,
Binjai, Sergai, Deliserdang, Asahan, Medan, Batubara, Tebingtinggi, Paluta,
Dairi, Langkat, Labura. Sedangkan kategori Pemerintah Desa yakni Desa Bangkudu,
Kecamatan Portibi, Paluta, dan Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur,
Paluta.
Redaksi