Perda Pengelolaan Keuangan Medan, Sarana Hukum Keuangan Daerah
Kitakini.news - Menghadiri rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan atau Pengambilan Keputusan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, jika keuangan daerah dalam setiap tahun dijabarkan dalam bentuk APBD memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat pokok untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan daerah.
Baca Juga:
"Oleh karenanya setelah ditetapkan menjadi Perda, maka berbagai kewenangan daerah khususnya di bidang keuangan daerah, memberikan kepastian hukum yang kuat sekaligus menghindarkan keragu-raguan atau kekhawatiran dalam menyelenggarakan siklus APBD," kata Bobby Nasution dilansir Pemko Medan, Rabu (21/12/2022).
Di samping itu, imbuh Bobby, eksistensi Peraturan Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada dasarnya bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi pelaksanaan desentralisasi dan prinsip-prinsip otonomi daerah yang diselenggarakan.
"Karenanya fungsi Perda ini nantinya, juga diharapkan sebagai sarana hukum keuangan daerah yang memperhatikan kondisi khusus yang dimiliki sekaligus mampu mendukung terwujudnya tata kelola dan kemandirian keuangan daerah yang lebih optimal," tambahnya.
Di hadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para Wakil Ketua dan anggota dewan, perangkat daerah serta camat se-Kota Medan, menantu Presiden RI Joko Widodo ini juga mengharapkan, Perda ini dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah sehingga Kota Medan memiliki fiskal yang kuat dalam pembangunan kota.
"Sedangkan dari sisi belanja daerah, Perda ini juga memandu penyusunan struktur dan pelaksanaan APBD yang sehat. Dengan demikian, berbagai prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan dapat diwujudkan secara bertahap dan berkesinambungan," pungkasnya.
Redaksi