52 Sengketa Informasi Belum Selesai dimasa Komisioner KI 2017-2021
Kitakini.news – Komisi Infomasi Provinsi Sumatera
Utara mengungkapkan sampai saat ini terdapat 52 sengketa informasi yang belum
selesai pada masa Komisioner Periode 2017-2021. Sementara untuk periode
2022-2026, komisioner yang baru saja dilantik Maret lalu sudah menerima sebanyak
151 register.
Baca Juga:
Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi M Safii
Sitorus mengatakan ada 67 register sengketa desa, satu sengketa kelurahan, 41
sengketa sekolah, 43 sengketa dinas /OPD, satu sengketa Polda Sumut, tiga untuk
BPN Deli Serdang, satu BPN Simalungun, satu BPN Medan, satu Bawaslu Simalungun,
satu Kejari Deliserdang dan satu sengketa dengan swasta (terkait bantuan).
“Pemohon sengketa informasi paling banyak LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat) Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebanyak 62 register.
Ini terjadi ketika masyarakat meminta informasi publik tidak direspons,” ujar
Safi’i saat refleksi akhir tahun 2022 terkait banyaknya laporan yang masuk ke
lembaga adhoc ini berupa pengajuan sengketa yang diterima bersama Dinas Kominfo
Sumut dan Forum Wartawan Pemprov Sumut di Ruang Rapat Lantai II Kantor
Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (21/12/2022).
Hadir pada kesempatan itu, Plt Kadis Kominfo Sumut llyas
Sitorus diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Iwan Sutani Siregar
(fasilitator), Komisioner KI Sumut seperti Eddy Syahputra (Wakil Ketua), Cut
Alma Nuraflah (Ketua Divisi Kelembagaan) dan Dedy Ardiansyah (Ketua Divisi
Advokasi, Sosialisasi dan Eduakasi).
Syafi’i menjelaskan, pihaknya berharap agar seluruh
instansi publik dapat lebih peduli terhadap keterbukaan informasi dan merespon
setiap laporan dari masyarakat. Terlebih lagi karena urusan publik memang tidak
perlu ditutupi.
Apalagi, lanjutnya, setiap perangkat pemerintah atau
negara, ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas
untuk itu tujuan transparansi informasi publik. Semua yang bersifat informasi
publik, perlu dibuka.
Sebagaimana peran OPD seperti Diskominfo Sumut,
pemerintah daerah yang merupakan corong informasi publik, tidak hanya dari
instansinya sendiri tetapi untuk lintas perangkat daerah.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi
mencari-cari dan melaporkan masalah keterbukaan informasi ke KI, disamping
pihaknya juga terus melakukan sosialisas dan edukasi.
Namun demikian, Safii mengakui bahwa dari semua
proses sengketa yang berjalan, ada beberapa yang ternyata motifnya untuk
mendapatkan uang dengan dugaan mengancam. Dengan begitu, KI memberikan sanksi
kepada pemohon.
“Ada yang kita ketahui ternyata ada motif meminta
uang kepada pihak instansi sebagai termohon. Setelah kita ketahui, kita beri
sanksi kepada si pemohon dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam dan tidak
bisa bersengketa selama setahun,” pungkasnya.
Sementara Plt Kadis Kominfo Sumut melalui Kabid
Pengelolaan Informasi Publik, Iwan Sutani Siregar mengingatkan pentingnya
memperbaiki pola pikir bagi seluruh instansi terutama PPID yang bertugas
mengelola informasi publik.
“Setiap PPID kita harapkan menjadi pemberi informasi
agar tidak banyak lagi yang meminta. Sehingga jika sudah dipublikasikan, orang
tidak perlu lagi mengadu ke Komisi Informasi. Karena itu kita terus bangun
kerjasama dan sinergi antara Dinas Kominfo dan KI,” sebut Iwan.
Redaksi