Lahan Medan Club akan Dijadikan Gedung Satu Atap Pemprovsu
Kitakini.news – Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan menjadikan Lahan Medan Club sebagai
Kantor Satu Atap, untuk memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Lahan Medan Club yang berada di Jalan Kartini Medan, telah dibeli Pemprovsu senilai Rp457 miliar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli kepada wartawan di ruang kerjanya Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (22/12/2022).
Zulkifli menjelaskan, kondisi Kantor Gubsu saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.
"Maka perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," ujar Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Menurut Zulkifli, penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Cabang Medan.
"Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp600 miliar," cetusnya.
Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.
"Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingin hukum,” tandasnya.
Redaksi