Jokowi Resmi Pungut Pajak Tempat Kongko Pejabat dan Bos-Bos Perusahaan
Kitakini.news – Presiden Republik
Indonesia, Ir H Joko Widodo mengeluarkan peraturan baru yakni Tempat Kongko
Pejabat dan Bos-bos akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga:
Peraturan soal Fasilitas Mewah yang biasa menjadi tempat pejabat dan bos perusahaan kongko tersebut fasilitas golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, hingga otomotif.
Melansir dari laman resmi Setkab.go.id, Jumat (23/12/2022), regulasi terkait pungutan pajak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Presiden Jokowi juga sudah meneken peraturan ini pada 20 Desember 2022.
PP
Nomor 55 Tahun 2022 ini merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diundangkan tahun lalu
Pada
Pasal 26 ayat (1) huruf F mengatur natura atau kenikmatan yang disediakan
kantor yang dikecualikan dari sasaran pungutan PPh memang mencakup olahraga.
Namun olahraga dalam kategori mahal tidak terbasuk yang bebas PPh
“Olahraga,
tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau
olahraga otomotif,” tulis Pasal tersebut.
Dengan
berlakunya aturan ini, pejabat dan bos-bos perusahaan akan terkena potongan PPh
jika menikmati fasilitas olahraga ‘mewah’ tersebut.
Dulunya,
natura ini tidak terkena PPh karena tak termasuk penghasilan. Sebab yang
menjadi objek PPh adalah gaji, tunjangan, honor kegiatan, honor narasumber dan
sebagainya.
Redaksi