Senin, 03 Februari 2025

Jokowi Resmi Pungut Pajak Tempat Kongko Pejabat dan Bos-Bos Perusahaan

- Jumat, 23 Desember 2022 16:55 WIB
Jokowi Resmi Pungut Pajak Tempat Kongko Pejabat dan Bos-Bos Perusahaan

Kitakini.news – Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo mengeluarkan peraturan baru yakni Tempat Kongko Pejabat dan Bos-bos akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga:

Peraturan soal Fasilitas Mewah yang biasa menjadi tempat pejabat dan bos perusahaan kongko tersebut fasilitas golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, hingga otomotif.

Melansir dari laman resmi Setkab.go.id, Jumat (23/12/2022), regulasi terkait pungutan pajak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Presiden Jokowi juga sudah meneken peraturan ini pada 20 Desember 2022.

PP Nomor 55 Tahun 2022 ini merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diundangkan tahun lalu

Pada Pasal 26 ayat (1) huruf F mengatur natura atau kenikmatan yang disediakan kantor yang dikecualikan dari sasaran pungutan PPh memang mencakup olahraga. Namun olahraga dalam kategori mahal tidak terbasuk yang bebas PPh

“Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif,” tulis Pasal tersebut.

Dengan berlakunya aturan ini, pejabat dan bos-bos perusahaan akan terkena potongan PPh jika menikmati fasilitas olahraga ‘mewah’ tersebut.

Dulunya, natura ini tidak terkena PPh karena tak termasuk penghasilan. Sebab yang menjadi objek PPh adalah gaji, tunjangan, honor kegiatan, honor narasumber dan sebagainya.

 




Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pertamina: Stok BBM dan LPG di Sumut Aman, Masyarakat Bisa Liburan Tenang!

Pertamina: Stok BBM dan LPG di Sumut Aman, Masyarakat Bisa Liburan Tenang!

Berikut Apresiasi Forkopimda Sumut atas Kekompakan Masyarakat dalam Menjaga Kondusivitas

Berikut Apresiasi Forkopimda Sumut atas Kekompakan Masyarakat dalam Menjaga Kondusivitas

Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

DPRD Kota Medan Terima Kunjungan DPRK Aceh Besar untuk Pelajari Potensi PAD

DPRD Kota Medan Terima Kunjungan DPRK Aceh Besar untuk Pelajari Potensi PAD

PGN Cetak Kinerja Positif di Triwulan III 2024, Pendapatan Meningkat 5%

PGN Cetak Kinerja Positif di Triwulan III 2024, Pendapatan Meningkat 5%

Justim Hubner Diturunkan, Timnas Dalam Kondisi Prima Hadapi Australia

Justim Hubner Diturunkan, Timnas Dalam Kondisi Prima Hadapi Australia

Komentar
Berita Terbaru