Pemerintah Keluarkan Kebijakan Bebas Pajak Hampers Nataru dari Kantor
Kitakini.news – Pemerintah resmi
mengeluarkan daftar fasilitas Natal dan Tahun Baru 2023 (Imbalan,red) yang
diberikan kantor, yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh) alias tidak
dipungut pajak.
Baca Juga:
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditandatangani sejak 20 Desember 2022.
Maka dari itu, masyarakat tak perlu khawatir, karena bingkisan seperti Hampers saat perayaan hari keagamaan seperti Hari Raya dan Natal dikecualikan dari pajajk penghasilan (PPh).
"Dikecualikan
dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 24 PP ini yang dikutip, melansir
dari CNBC Indonesia, Sabtu (24/12/2022).
Terdapat lima jenis natura yang dikecualikan dari PPh dalam PP 55/2022 tersebut seperti makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai. Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
Kemudian, Natura yang disediakan di daerah tertentu. Bentuk Natura daerah tertentu ini, meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.
Namun, pembebasan PPh atas natura ini
hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memiliki
potensi tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau
transportasi umum.
Setelah itu, Natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja
dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja.
Ini meliputi pakaian seragam. peralatan untuk keselamatan
kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal dan perlengkapan
penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.
Selanjutnya, Natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN,
APBD atau anggaran desa. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal
dari dana negara tidak dikenakan pajak.
Terkahir, Natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Bingkisan atau hampers dalam rangka hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai, termasuk dalam kategori jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari PPh.
Kendati demikian, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang akan dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.
Redaksi