Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Keluarkan Kebijakan Bebas Pajak Hampers Nataru dari Kantor

- Sabtu, 24 Desember 2022 16:32 WIB
Pemerintah Keluarkan Kebijakan Bebas Pajak Hampers Nataru dari Kantor

Kitakini.news – Pemerintah resmi mengeluarkan daftar fasilitas Natal dan Tahun Baru 2023 (Imbalan,red) yang diberikan kantor, yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh) alias tidak dipungut pajak.

Baca Juga:

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditandatangani sejak 20 Desember 2022.

Maka dari itu, masyarakat tak perlu khawatir, karena bingkisan seperti Hampers saat perayaan hari keagamaan seperti Hari Raya dan Natal dikecualikan dari pajajk penghasilan (PPh).

"Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 24 PP ini yang dikutip, melansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (24/12/2022).

Terdapat lima jenis natura yang dikecualikan dari PPh dalam PP 55/2022 tersebut seperti  makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai. Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Kemudian, Natura yang disediakan di daerah tertentu. Bentuk Natura daerah tertentu ini, meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.

Namun, pembebasan PPh atas natura ini hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memiliki potensi tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau transportasi umum.

Setelah itu, Natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja.

Ini meliputi pakaian seragam. peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

Selanjutnya, Natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD atau anggaran desa. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

Terkahir, Natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Bingkisan atau hampers dalam rangka hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai, termasuk dalam kategori jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari PPh.

Kendati demikian, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang akan dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.

 

 

Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

DPRD Kota Medan Terima Kunjungan DPRK Aceh Besar untuk Pelajari Potensi PAD

DPRD Kota Medan Terima Kunjungan DPRK Aceh Besar untuk Pelajari Potensi PAD

PGN Cetak Kinerja Positif di Triwulan III 2024, Pendapatan Meningkat 5%

PGN Cetak Kinerja Positif di Triwulan III 2024, Pendapatan Meningkat 5%

Justim Hubner Diturunkan, Timnas Dalam Kondisi Prima Hadapi Australia

Justim Hubner Diturunkan, Timnas Dalam Kondisi Prima Hadapi Australia

Timnas U-19 Indonesia Siap Hadapi Malaysia di Semifinal ASEAN U-19 Boys Championship 2024 Malam Ini

Timnas U-19 Indonesia Siap Hadapi Malaysia di Semifinal ASEAN U-19 Boys Championship 2024 Malam Ini

Pasca Penembakan Donald Trump, Berikut Korban Hingga Terduga Pelaku...

Pasca Penembakan Donald Trump, Berikut Korban Hingga Terduga Pelaku...

Komentar
Berita Terbaru