DPRD Sumbar Tetapkan Kenaikan Pajak BBM 10 Persen di Sumbar

Kitakini.news - Meski diprotes, DPRD Sumatera Barat tetap
mensahkan Peraturan Daerah (Perda) kenaikan pajak bahan bakar kendaraan
bermotor. Kenaikan pajak itu, dari 7,5 persen menjadi 10 persen dari nilai
standar BBM pertamina.
Baca Juga:
DPRD Sumatra Barat bersama Pemerintah Pronvinsi Sumatera Barat
mensahkan kenaikan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, pada paripurna DPRD
Sumbar, Selasa (20/6/23).
Di Perda itu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan naik
10 persen, dari sebelumnya 7,5 persen. Walaupun perda ini masih menunggu
pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri, namun 6 dari 7 fraksi yang ada di
DPRD Sumbar sudah menyetujuinya.
Satu-satunya fraksi yang menolak kenaikan pajak bahan bakar
kendaraan umum adalah Fraksi Partai Gerindra. Alasan Partai Gerindra karena
pajak tersebut akan memberatkan masyarakat banyak.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat, jika menggenjot Pendapatan
Asli Daerah (PAD), masih banyak yang bisa digarap bentuk retribusi ke Sumbar.
Misal, retribusi permukaan air danau.
Sementara Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat,
Hansastri, Perda tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 35 tahun
2023, yang bertujuan untuk meningkatan pendapatan daerah.
Dasar pedoman penetapan perda ini adalah Undang-undang Nomor 1
tahun 2022 dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tetang ketentuan umum
pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Kontributor: Azzareen

Polda Sumbar Bekuk Terduga Penimbun BBM Solar

Banjir di Dharmasraya Sumbar Mulai Surut, Tetapi Curah Hujan Tinggi

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Polda Sumbar Ringkus Kurir 82 Kilogram Ganja Kering
