Edy Didesak Terbitkan Pergub Prioritaskan Masyarakat Sumut Tak Berobat ke LN
Anggota DPRD Sumatera Utara, dr Poaradda Nababan. (Heru)
Baca Juga:
Kitakini.news – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi didesak agar menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memprioritaskan masyarakat Provinsi Sumut tidak berobat ke luar negeri, melainkan hanya berobat di dalam negeri.
“Gubsu bisa saja menerbitkan Pergub asal tidak melanggar Undang-Undang terkait pelayanan kesehatan, termasuk mengimbau bahkan meminta masyarakat Sumut tidak berobat ke luar negeri,” ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, dr Poaradda Nababa kepada Kitakini.news melalui sambungan seluler dari Medan, Sabtu (19/8/2023).
Hal ini dikatakan dr Poaradda menyoroti pidato Gubsu Edy Rahmayadi saat sidang paripurna menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (16/8/2023) yang sebagian isinya dinilai terkesan tidak sinkron dengan apa yang telah diperbuatnya selama 4 tahun terakhir ini.
“Ada beberapa anggaran yang dipangkas dengan alasan yang tidak tepat disejumlah dinas, yang kemudian dialihkan untuk membeli yang lain hingga ratusan miliar. Harusnya disektor kesehatan sebagaimana juga diprioritaskan mendukung Sumut Bermartabat, perlu dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan dan kepercayaan agar tidak berobat ke luar negeri,” tegas Poaradda.
Selain itu, lanjut Poaradda, bukan hanya membangun rumah sakit dengan fasilitas lengkap, tetapi lebih dari itu juga hendaknya mengajak para pemodal (investor) untuk ikut bersama meningkatkan sistem layanan kesehatan.
“Karena tidak mungkin negara mengambil alih seluruh sistem layanan kesehatan, 50 persen saja sudah hebat. Di Penang maupun Singapura saja, sebagian besar rumah sakit dikelola swasta, dan negara hanya membuat regulasinya saja,” imbuhnya.
Maka dari itu, dr Poaradda mendesak Pemprovsu mengambil langkah-langkah komprehensif dan tersistematis, salah satunya mengkaji, menyusun dan menerbitkan Pergub yang memuat aturan memprioritaskan berobat di rumah sakit di dalam negeri dan tidak ke luar negeri.
“Ini kan RUU Kesehatan 2023 telah disahkan jadi undang-undang oleh DPR RI di Jakarta, pada 11 Juli 2023 lalu, kita harus cermati dan sikapi ini. Pergub yang nantinya diterbitkan, khususnya setelah Peraturan Pelaksanaan (PP) Undang-undang Kesehatan (UUK) telah dikeluarkan, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berobat di dalam negeri,” pungkas Poaradda.
Poaradda yang juga dokter spesialis bedah ini mengaku prihatin dengan kondisi tersebut, yang justru terjadi disaat Sumut banyak memiliki rumah sakit dengan pelayanan yang tak kalah hebatnya dengan luar negeri.
“Saya sendiri sebelum jadi dewan dan bertugas sebagai dokter spesialis mendapat laporan langsung tingginya animo warga yang mengaku memilih ke LN, khususnya Penang (Malaysia) dan Singapura, dengan salah satu alasan biayanya lebih terjangkau dan disatupaketkan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Karenanya tidak ada larangan, lanjut Poaradda, jumlah warga di provinsi ini diperkirakan akan semakin meningkat untuk gandrung berobat dan mendapatkan pelayanan di luar negeri.
Hal itu terjadi diduga lantaran rendahnya dan hilangnya kepercayaan masyarakat di Sumut untuk berobat di daerah sendiri.
“Bukan kita ngarang-ngarang, ini nyata. Bukan hanya warga biasa, tetapi banyak pejabat di Sumut, kebanyakan berobat ke negara tetangga kita. Sebenarnya itu memberikan contoh yang tidak baik,” imbuhnya
Reporter: Heru Soesilo