Raker DPRD Sumut Undang KPU dan Bawaslu Bahas Pemilu 2024
Teks foto: Ketua DPRD Sumatera Utara Baskmi Ginting membuka Raker Dewan di Berastagi, Kabupaten Karo, Senin (4/9/2023). (Gorby)
Baca Juga:
Hadir pada rapat tersebut, Staf Ahli Gubsu Bidang Politik dan Pemerintahan, Muhammad Armand Effendy Pohan, Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin dan Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis beserta jajaran.
Pada kesempatan itu, Baskami mengatakan DPRD Sumut harus berperan serta dalam mensukseskan pagelaran Pemilu 2024 mendatang. Oleh karenanya, pihaknya meminta Ketua KPU dan Bawaslu untuk memaparkan terkait kepemiluan di hadapan seluruh anggota dewan yang hadir.
"Kita berharap dengan pembahasan pemilu mengenai mekanisme, tata cara dan substansi pemilu nanti, bisa semakin mempererat sinergitas antara DPRD dan penyelenggara dalam mensukseskan pemilu ini," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Herdensi Adnin mengungkapkan, untuk Pilkada Sumut Tahun 2024, Pemprov Sumut telah mencatat anggaran sebesar Rp705 milyar.
"Walaupun sudah sepakat, namun Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) belum ditandatangani antara KPU Sumut dan Gubernur," imbuhnya.
Herdensi juga meminta DPRD Sumut untuk mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membahas dan menyepakati anggaran pilkada.
"Agar kejadian Pilkada 2020 tidak terulang dimana, beberapa daerah tidak berhasil membahas anggaran, sehingga pembahasan dan kesepakatannya dibahas di kementerian Jakarta," katanya.
Herdensi menilai, tidak ada perubahan yang berarti dalam mekanisme, tata cara pencalonan, tata kelola perhitungan suara dan pembagian Dapil pada Pemilu nanti seperti pagelaran Pemilu 2019 lalu.
Akan tetapi, lanjut Herdensi, pada Pemilu kali ini, kewenangan partai politik dalam pencalonan para Caleg lebih besar.
"Dahulu bila Caleg telah memenuhi syarat dan masuk dalam DCS, sangat sulit dilakukan perubahan. Sekarang, walaupun sudah masuk DCS, nama dan nomor urut masih bisa berubah menjelang DCT ditetapkan," tambahnya.
Masih kata Herdensi, jumlah DPT yang ada dalam Pemilu nanti yaitu 10.854.950 yang tersebar pada 45.875 TPS. "60 persen pemilih tergolong dalam pemilih muda dan pemilih pemula," ungkapnya.
Di lain pihak, Ketua Bawaslu Sumut, M.Aswin Lubis mengatakan, prosesi kampanye yang diatur dalam regulasi terbaru memungkinkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pendidikan.
"Tentunya dengan berbagai catatan, salah satunya diundang oleh otoritas pihak penanggungjawab tempat pendidikan itu," pungkasnya.
Reporter: Heru Soesilo