Dinilai Akan Menimbulkan Masalah Moralitas, BKPRMI Tolak Judi Online Dikenakan Pajak
Teks foto: Ketua Umum DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Datuk H Said Aldi Al Idrus. (Dok.DPP BKPRMI)
Baca Juga:
“Jika pajak judi online diterapkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan moralitas di Tanah Air,” cetus Ketua Umum DPP BKPRMI Datuk H Said Aldi Al Idrus kepada wartawan melalui sambungan telepon dari Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Hal ini dikatakan Said Aldi merespon Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang menyebut adanya usulan bahwa judi online bakal dikenakan pajak. Usulan ini muncul ditengah upaya Menkominfo membasmi peredaran judi online.
Menurut Budi Arie, hanya Indonesia yang menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang masih menganggap perjudian sebagai praktik illegal. Sehingga proses pembasmian judi online begitu sulit, karena pelakunya kebanyakan tinggal luar negeri.
Menanggapi hal itu, Said Aldi menegaskan seharusnya praktik judi online tidak diberi ruang yang leluasa di Tanah Air. Maka dari itu, BKPRMI meminta kepada pemerintah agar benar-benar mengkaji ulang dengan seksama persoalan ini.
Karena, lanjut Said Aldi, pemerintah termasuk kementerian harusnya mengagendakan kebijakan-kebijakan yang produktif, kondusif, konstruktif dan positif bagi masa depan bangsa.
“Adanya usulan judi online dikenakan pajak ini menimbulkan opini kuat dikalangan ummat beragama bahwa disatu pihak begitu sensitif terhadap persoalan dan ekspresi umat beragama. Tapi di pihak lain memberi kelonggaran pada hal-hal yang nanti justru akan menimbulkan masalah bagi moralitas bagi eksistensi dan masa depan generasi muda Indonesia,” papar Said Aldi.
“Intinya kita tetap meminta agar segala sesuatunya itu harus diatas tanggungjawab sosial kebangsaan yang lebih luas. Jangan sampai membawa kerusakan atau akibat buruk dan kerugian bagi masa depan bangsa ini,” tegas Ketua Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia ini.
“Bagi ummat beragama, persoalan judi, khamar, perzinahan adalah sesuatu yang sangat mendasar menyangkut agama,” imbuhnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, sambung Said Aldi, BKPRMI tetap tegas menolak diterapkannya maupun dilegalkannya praktik-praktik judi baik online ataupun offline.
“Karena sudah pasti sangat membawa dampak yang tidak baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda dan masyarakat kalangan bawah, yang membuat kalangan ini menjadi tambah miskin, kehilangan harta benda yang mereka tidak banyak punya,miskin di dunia dan di Banten di akhirat, pungkasnya.
Reporter: Heru Soesilo