Sabtu, 06 Juli 2024

Pinjaman Pribadi Ilegal Marak di Medsos, Puan Imbau Masyarakat Tanah Air Jangan Tergoda

Heru - Jumat, 15 September 2023 19:28 WIB
Pinjaman Pribadi Ilegal Marak di Medsos, Puan Imbau Masyarakat Tanah Air Jangan Tergoda

Teks foto: Ketua DPR-RI, Puan Maharani. (Koran-Jakarta.com)

Baca Juga:

 

 

 

“Saat ini marak PinPri, setelah sebelumnya pinjaman online. Pinjaman model ini bukannya mempermudah, malah justru mempersulit. Jadi sebisa mungkin jangan tergoda pinjaman illegal yang tak diawasi OJK karena rawan penipuan,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Puan Maharani di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

 

Puan mengungkapkan, OJK telah mengeluarkan pernyataan bahwa saat ini tengah beredar pinjaman illegal lain bernama PinPri.

 

“Adapun bahayanya PinPri ini yang perlu diawasi, seperti rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar pengguna jasa,” bebernya.

 

Selain itu, lanjut Puan, bunga yang dikenakan kepada jasa relatif sangat tinggi karena mencapai 35 persen sampai 40 persen. Kemudian jatuh tempo pembayaran PinPri rata-rata 24sampai 48 jam.

 

“Dan bagi nasabah yang telat membayar saat tempo, PinPri akan meneror dengan cara menyebar data pribadi melalui Medsos,” terang Puan.  

 

Lebih lanjut Puan menjelaskan, PinPri atau yang lebih dikenal sebagai Rentenir Online ini juga menawarkan pinjaman dengan cara relatif mudah dan cepat untuk membuat banyak orang tertarik.

 

Maka dari itu, sambung Puan, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak tergoda meminjam dana secara instan.

 

“Saya mengimbau kepada masyarakat diseluruh penjuru Tanah Air agar jangan gunakan PinPri. Karena jelas illegal dan melanggar aturan OJK. Apalagi efek domino yang terjadi bila masyarakat telat membayar. Akan pasti merugikan,” imbuhnya.

 

Puan juga mengingatkan, PinPri ini tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan. Sehingga apabila sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku PinPri, korban tak bisa menempuh jalur hukum.

 

"Masyarakat harus menyadari di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan ada dampak yang besar," terang Puan.

 

Seperti diketahui, PinPri dapat menyebar data pribadi pengguna jasanya berupa KTP, yang sebenarnya merupakan dokumen kependudukan yang memuat data penduduk, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

 

Masih kata Puan, informasi pribadi yang disebar di Medsos bisa mempermudah Hackers dalam meretas akun seseorang.

 

“Sebab, beberapa Hackers memiliki keterampilan untuk menggunakan banyak jenis data, sekalipun hanya sebatas tempat dan tanggal lahir, untuk meretas akun seseorang," tutur Puan.

 

Dari laporan korban, bahkan ada PinPri yang menyita ATM milik pengguna jasanya sebagai jaminan berikut dengan passwordnya. Mereka berdalih, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pembayaran pinjaman dana saat gaji pengguna jasa masuk rekeningnya.

 

Namun ternyata, oknum Pinpri justru memanfaatkan persyaratan itu untuk menguras isi rekening pengguna jasanya.

 

Oleh karena itu, Puan mendorong Kepolisian melakukan patroli cyber untuk memberantas peredaran pinjaman pribadi yang mulai ramai memakan korban. Dengan keseriusan Pemerintah dan penegak hukum dalam mengatasi pinjaman keuangan, diharapkan akan meminimalisir korban penyebaran dan perdagangan data pribadi.

 

"Patroli di dunia maya untuk mengawasi pinjaman pribadi ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dengan payung hukum yang jelas akan memudahkan kepolisian menindak pelaku yang sudah meresahkan masyarakat," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Kontributor: Guruh Ismoyo

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komite PBB Minta Indonesia Bantu Yakini Negara-negara Lain Terima Palestina Sebagai Anggota Penuh

Komite PBB Minta Indonesia Bantu Yakini Negara-negara Lain Terima Palestina Sebagai Anggota Penuh

Pemberhentian Ketua KPU-RI Tak Akan Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2024

Pemberhentian Ketua KPU-RI Tak Akan Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2024

Muhaimin "Lempar" Kritik Pedas Terhadap Usulan Mantan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy

Muhaimin "Lempar" Kritik Pedas Terhadap Usulan Mantan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy

Johar Arifin: Jangan Bebankan UKT ke Mahasiswa, PTN Harus Cari Dana Sendiri

Johar Arifin: Jangan Bebankan UKT ke Mahasiswa, PTN Harus Cari Dana Sendiri

Barang Asal Cina Akan Dikenakan Tarif Bea Masuk 200 Persen, Darmadi: Mendag Harus Hati-Hati Dengan Rencananya

Barang Asal Cina Akan Dikenakan Tarif Bea Masuk 200 Persen, Darmadi: Mendag Harus Hati-Hati Dengan Rencananya

PDN Bermasalah, Dede Yusuf Sayangkan Hilangnya Data 800 Calon Mahasiswa Penerima KIP

PDN Bermasalah, Dede Yusuf Sayangkan Hilangnya Data 800 Calon Mahasiswa Penerima KIP

Komentar
Berita Terbaru