Sabtu, 06 Juli 2024

Puan: Korban dan Pelaku Perundungan Harus Diberikan Pendampingan Terarah

Heru - Kamis, 21 September 2023 03:55 WIB
Puan: Korban dan Pelaku Perundungan Harus Diberikan Pendampingan Terarah

Teks foto: Ketua DPR-RI Puan Maharani. (Tempo.co).  

Baca Juga:

 

 

“Korban Perundungan sangat perlu mendapatkan dukungan emosional dan sosial. Sekolah harus memberikan akses kepada konselor atau sumber lain yang dapat membantu korban mengatasi dampak psikologis dari Bullying,” tegas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Puan Maharani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Hal ini dikatakan Puan merespon pemberitaan yang ramai di media yang menginformasikan adanya seorang siswi kelas dua berinisial SAH yang bersekolah di SDN 235 Gresik mendapatkan perlakukan keji dari kakak kelasnya.

SAH terpaksa kehilangan penglihatan pada mata kanannya usai ditusuk dengan tusukan pentol oleh sang kakak kelas di area sekolah. Penusukan dilakukan lantaran korban tidak memberikan uang saat dipalak.

Sementara untuk pelaku, Dinas Pendidikan dan juga pihak sekolah, lanjut Puan, juga perlu memberikan pendampingan. Namun harus dilakukan menurut asas keadilan.

 

“Selain itu, pihak sekolah juga harus mampu menemukan akar permasalahan mengapa pelaku sampai bisa melakukan Perundungan. Sehingga dapat membantu pelaku untuk mengubah kebiasaannya secara tepat,” cetusnya.

 

"Penting untuk mendengarkan anak dengan penuh perhatian. Biarkan mereka mengungkapkan perasaan, kekhawatiran, dan pandangan mereka tentang sikap bullying yang mereka lakukan kepada siswa lain,” imbaunya.

 

Apabila pelaku perundungan berhadapan dengan hukum, Puan menekankan agar proses hukum dilakukan secara humanis namun tetap dengan ketegasan. Apalagi bagi pelaku di bawah umur dan pada peradilan anak harus memperhatikan sejumlah unsur khusus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

“Penanganan kasus hukum pada anak harus berdasarkan perlindungan, keadilan, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan,” bebernya.

 

Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik atau pembimbing kemasyarakatan mengambil keputusan untuk menyerahkanan kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi Pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejahteraan sosial.

 

Maka dari itu, Puan mendorong kasus-kasus pada anak di sekolah yang berpotensi berkaitan dengan hukum harus dijalani sesuai regulasi yang ada. Hal tersebut membutuhkan dukungan dari pihak sekolah dan penegak hukum, bukan malah justru diabaikan atau dihindari.

 

Puan menyebut, kasus perundungan fisik yang menyebabkan dampak permanen harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan untuk korban dan pelaku anak.

 

“Tapi tentunya keadilan harus ditegakkan, dan pihak sekolah juga punya tanggung jawab dalam kasus tersebut. Tidak boleh lepas tangan,” tukasnya.

 

Masih kata Puan, perlindungan bagi korban perundungan tentunya demi memenuhi unsur keadilan. Namun bagi pelaku anak, semua pihak disebut perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan memperbaiki diri.

 

"Dan seringkali anak yang berurusan dengan hukum mengalami stres, trauma, dan masalah emosional lainnya. Untuk menghindari dampak buruk, berikan akses kepada layanan konseling atau psikologis yang bisa membantu mereka mengatasi perasaan tersebut," pungkas Puan

 

 

 

Kontributor: Guruh Ismoyo

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komite PBB Minta Indonesia Bantu Yakini Negara-negara Lain Terima Palestina Sebagai Anggota Penuh

Komite PBB Minta Indonesia Bantu Yakini Negara-negara Lain Terima Palestina Sebagai Anggota Penuh

Pemberhentian Ketua KPU-RI Tak Akan Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2024

Pemberhentian Ketua KPU-RI Tak Akan Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2024

Muhaimin "Lempar" Kritik Pedas Terhadap Usulan Mantan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy

Muhaimin "Lempar" Kritik Pedas Terhadap Usulan Mantan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy

Johar Arifin: Jangan Bebankan UKT ke Mahasiswa, PTN Harus Cari Dana Sendiri

Johar Arifin: Jangan Bebankan UKT ke Mahasiswa, PTN Harus Cari Dana Sendiri

Barang Asal Cina Akan Dikenakan Tarif Bea Masuk 200 Persen, Darmadi: Mendag Harus Hati-Hati Dengan Rencananya

Barang Asal Cina Akan Dikenakan Tarif Bea Masuk 200 Persen, Darmadi: Mendag Harus Hati-Hati Dengan Rencananya

PDN Bermasalah, Dede Yusuf Sayangkan Hilangnya Data 800 Calon Mahasiswa Penerima KIP

PDN Bermasalah, Dede Yusuf Sayangkan Hilangnya Data 800 Calon Mahasiswa Penerima KIP

Komentar
Berita Terbaru