Kamis, 21 November 2024

BPJS Kesehatan Gratis, Hanya Emergency Langsung ke Rumah Sakit

- Sabtu, 17 Desember 2022 11:14 WIB
BPJS Kesehatan Gratis, Hanya Emergency Langsung ke Rumah Sakit

Kitakini.newsPemko Medan telah mencapai cakupan  Universal Health Coverage. Hanya dengan menggunakan KTP, semua warga Medan, termasuk yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan secara rujukan berjenjang.

Baca Juga:


Kadis Kesehatan Medan, Taufik Ririansyah menerangkan, pelayanan kesehatan secara rujukan berjenjang ini artinya, kecuali dalam keadaan gawat darurat atau emergency, warga harus terlebih dahulu berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskesmas. Selanjutnya, dokter di puskesmas yang menentukan apakah warga tersebut perlu atau tidak perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit.

"Kalau pun dirujuk ke rumah sakit atau FKTL, tentu rumah sakit  yang sesuai dengan rayon puskesmas tersebut. Kalau rumah sakit itu tidak mampu, bisa dirujuk lagi ke rumah sakit yang tipenya lebih tinggi lagi. Inilah alurnya," terang Taufik seraya menambahkan, jika warga dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit yang mempunyai kerja sama dengan BPJS.

Bagaimana dengan warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan? Taufik menjawab, warga yang menunggak tersebut tetap bisa berobat dengan menggunakan KTP Medan juga secara rujukan berjenjang dan mendapat fasilitas Kelas III, walaupun sebelumnya dia pernah terdaftar sebagai di Kelas I atau Kelas II.

Dia menerangkan, program ini tidak menghilangkan mekanisme, tanggung jawab, dan pelayanan bagai warga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, PBI APBD, Pekerja Penerima Upah, maupun Mandiri.

 "Yang PBI APBN tetap dibayar iurannya oleh APBN, yang PBI APBD dibayar APBD, yang PPU dibayar pemberi upahnya, begitu juga terdaftar secara mandiri dibayar secara mandiri," terangnya.

Senada, Kabid Perluasan, Pengawasan, Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan, Faisal Bukit menegaskan, sejak Medan mencapai UHC, setiap warga memiliki KTP Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara rujukan berjenjang, kecuali dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit.

Faisal menerangkan, warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan juga bisa berobat gratis dengan menggunakan KTP dengan fasilitas Kelas III.

"Bila warga yang bersangkutan punya rezeki dan dia mau masuk kembali secara mandiri karena berharap mendapat pelayanan di Kelas II atau Kelas I, tunggakannya akan muncul lagi," terangnya.

Dia menekankan, hakikatnya UHC ini ditujukan kepada warga yang kurang mampu. Jika memang mampu, lanjutnya, warga diminta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan.


Redaksi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

Diskominfo Medan Gelar Sosialisasi untuk Mencegah Ancaman Siber

DPRD Kota Medan Terima Kunjungan DPRK Aceh Besar untuk Pelajari Potensi PAD

DPRD Kota Medan Terima Kunjungan DPRK Aceh Besar untuk Pelajari Potensi PAD

PGN Cetak Kinerja Positif di Triwulan III 2024, Pendapatan Meningkat 5%

PGN Cetak Kinerja Positif di Triwulan III 2024, Pendapatan Meningkat 5%

Justim Hubner Diturunkan, Timnas Dalam Kondisi Prima Hadapi Australia

Justim Hubner Diturunkan, Timnas Dalam Kondisi Prima Hadapi Australia

Timnas U-19 Indonesia Siap Hadapi Malaysia di Semifinal ASEAN U-19 Boys Championship 2024 Malam Ini

Timnas U-19 Indonesia Siap Hadapi Malaysia di Semifinal ASEAN U-19 Boys Championship 2024 Malam Ini

Pasca Penembakan Donald Trump, Berikut Korban Hingga Terduga Pelaku...

Pasca Penembakan Donald Trump, Berikut Korban Hingga Terduga Pelaku...

Komentar
Berita Terbaru