Sabtu, 19 April 2025

Puluhan Massa Desak PN Medan Segera Eksekusi Perkara Tanah Wakaf

Heru - Senin, 23 Oktober 2023 15:03 WIB
Puluhan Massa Desak PN Medan Segera Eksekusi Perkara Tanah Wakaf
Kitakini.news/Abimanyu
Massa MPTW saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Pengadilan Negeri Medan.

kitakini.news - Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:

Dalam aksinya, massa yang tergabung dalam MPTW mendesak Pengadilan Negeri Medan agar segera melakukan eksekusi berkaitan perkara tanah wakaf yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Ketua MPTW, Abdul Latif Balatif, menyebut bahwa Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Victor Togi Rumahorbo itu hingga saat ini enggan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah sejak tahun 2009.

"PN Medan sampai saat ini tak juga mengeksekusi (keseluruhan) dengan alasan yang tidak masuk akal. Kami sudah menunggu, (memang) pada tahun 2022 lalu, PN Medan sempat melakukan eksekusi. Namun, pada saat pengeksekusian, belasan orang melakukan penolakan," sebutnya.

Dengan itu, Pengadilan Negeri Medan pun menunda pengeksekusian lantaran dianggap mengganggu kondusifitas. Disebutkan Ketua MPTW, PN Medan menunda eksekusi selama seminggu.

"Tiba-tiba pihak kepolisian dan pengadilan menunda (pengeksekusian) dengan alasan tidak kondusif. Penundaannya itu tidak lama, paling seminggu. Namun, sudah setahun kami tunggu-tunggu tidak juga dieksekusi," sesal Abdul.

Ditegaskan Abdul, bahwa tanah wakaf tersebut adalah milik umat Islam bukan milik pribadi, maka seyogyanya PN Medan harus segera melakukan eksekusi. "Ini bukan milik pribadi, tidak ada untungnya bagi kami. Ini milik umat Islam. Saat ini di objek itu berdiri 4 unit rumah semi vila. Milik wakaf 3 setengah rumah," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Victor Togi Rumahorbo, telah dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan beberapa waktu lalu.



Kontributor: Abimanyu


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara

Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Anggota OKP Dituntut Empat Tahun Penjara

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara

Dugaan Kriminalisasi, Kompol Dedy Diprapidkan Warga Tanjungbalai ke PN Medan

Dugaan Kriminalisasi, Kompol Dedy Diprapidkan Warga Tanjungbalai ke PN Medan

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar Divonis Bebas PN Medan

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar Divonis Bebas PN Medan

Tiga Terdakwa Penganiaya Jukir Hingga Tewas Dituntut 9 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiaya Jukir Hingga Tewas Dituntut 9 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru