Jumat, 22 November 2024

Bahas Regulasi TIK Pemerintah bersama Pusat, Pemprovsu Komit Implementasi SPBE

Heru - Senin, 30 Oktober 2023 13:03 WIB
Bahas Regulasi TIK Pemerintah bersama Pusat, Pemprovsu Komit Implementasi SPBE
Dok Diskominfo Sumut
Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus menghadiri Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah di Grand Mercure Jalan Sutomo No.1 Medan, Senin (30/10/2023)

Kitakini.news- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berkomitmen dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terutama untuk mempermudah layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

Baca Juga:

"Kami sudah menginisiasi dan menerbitkan Pergub Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Kelola SPBE di Lingkungan Pemprovsu. Semangatnya bagaimana mempermudah administrasi dan layanan publik," ujar Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus saat menghadiri Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah di Grand Mercure Jalan Sutomo No.1 Medan, Senin (30/10/2023).

Terkait implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Audit TIK SPBE dan Interoperabilitas Data dalam mendukung Transformasi Digital di Pemerintahan yang menjadi bahasan dalam acara tersebut, Ilyas mengatakan bahwa Pemprovsu juga telah memfasilitasinya melalui kebijakan umum untuk melakukan audit infrastruktur dan keamanan TIK, paling sedikit satu kali dalam dua tahun.

"Pasal 86 Pergub SPBE sudah mengamanatkan agar kami (Pemprov Sumut) melakukan audit TIK SPBE paling sedikit satu kali dalam dua tahun," ucap Ilyas.

Sehingga, lanjut Ilyas, Pada Juli tahun 2023 telah terbit Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/580/kpts/2023 tentang Tim Audit Internal TIK SPBE Pemprov Sumut sebagai dasar pelaksanaan audit TIK secara internal dengan menggunakan tools audit aplikasi dan infrastruktur SPBE yang dikelola oleh BRIN sebagai pelaksana auditor aplikasi dan infrastruktur SPBE.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola APTIKA Kementerian Komunikasi dan Informatika Aries Kusdaryono saat membuka acara mengatakan, bahwa SPBE terus menjadi harapan yang ditunggu oleh banyak pihak. Sehingga percepatan implementasi turunan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 harus dilakukan, untuk mempermudah layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

"Mari kita terus mendukung implementasi kebijakan SPBE sebagai salah satu strategi dalam mewujudkan transformasi digital. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, baik pelayanan internal maupun kepada masyarakat," kata Aries Kusdaryono.

Lebih lanjut Aries Kusdaryono mengatakan, bahwa Kementerian Kominfo juga telah mengatur interoperabilitas data dalam penyelenggaraan SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2023. Dengan Peraturan ini akan memungkinkan Pemerintah untuk lebih mudah dalam dalam hal pengelolaan dan pengaksesan data.

"Harapannya, ketika sudah diterapkan secara keseluruhan, pelayanan publik bagi masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien. Tentu saja, dengan informasi yang makin baik, akan menciptakan iklim berdemokrasi yang lebih baik," ujarnya.

Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi TIK Pemerintah ini dihadiri unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dinas Kominfo Provinsi, dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumut. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diskominfo Sumut Terima Kunjungan Komisi A DPRD Tapteng Bahas Perluasan Informasi Publik dan Akses Internet

Diskominfo Sumut Terima Kunjungan Komisi A DPRD Tapteng Bahas Perluasan Informasi Publik dan Akses Internet

Perpanjangan Kontrak Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun, Pj Gubsu Tidak Ikut Menandatangani Kontrak

Perpanjangan Kontrak Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun, Pj Gubsu Tidak Ikut Menandatangani Kontrak

Diskominfo Sumut dan KPK Jalin Kerjasama Desiminasi Anti Korupsi

Diskominfo Sumut dan KPK Jalin Kerjasama Desiminasi Anti Korupsi

Komentar
Berita Terbaru