Subandi Desak Pemerintah Pusat Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III
Kitakini.news - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) H.M Subandi mendesak agar Pemerintah Pusat melakukan pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri bagi peserta fasilitas kesehatan kelas III.
Baca Juga:
Sebab, lanjut Subandi, warga masyarakat para peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang kelas III yang menunggak sampai saat ini merasa kesulitan untuk melakukan pembayaran iuran. Sehingga mereka kesulitan untuk berobat ke rumah sakit karena harus membayar tunggakan yang bervariasi ditambah dengan denda jika menjalani rawat inap.
"Inikan sangat memprihatinkan dengan kondisi ekonomi yang seperti ini pasca Pandemi Covid-19. Banyak warga masyarakat di Sumut, khususnya di Kabupaten Deli Serdang yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. hal ini dikarenakan mereka tidak sanggup bayar. Sementara, program kesehatan ini, tidak bisa dihentikan bila ada masyarakat yang sudah tidak sanggup lagi bayar. Sehingga iuran tunggakan berjalan terus. Ini kan miris kita melihatnya," cetus Subandi kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (30/10/2023).
Hal ini dikatakan Subandi merespon banyak keluhan dari masyarakat Kabupaten Deli Serdang saat menjalankan program Reses DPRD Sumut baru-baru ini.
"Kita berharap ada solusi nantinya, agar peserta BPJS Kesehatan Mandiri tidak lagi terbebani iuran yang tertunggak akibat himpitan beban keluarga, khususnya yang terdampak Covid-19," tukas Subandi.
Menurut Subandi, sebagian besar warga Sumut khususnya Deli Serdang mengeluhkan sulitnya mendapatkan layanan kesehatan akibat beban iuran yang tak terjangkau keuangan mereka akibat Covid-19.
"Mereka ada yang tak bayar beberapa tahun yang jumahnya sampai jutaan, dan ketika berobat, harus lunasi dulu iurannya," ujar Subandi.
Selanjutnya, sambung Subandi, pihaknya juga menerima laporan dari keluarga yang suaminya bekerja sebagai buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga tak lagi punya pekerjaan tetap dan tak mampu membayar iuran BPJS Mandiri.
"Hal itu diperparah dengan menurunnya penghasilan keluarga, sementara biaya hidup semakin besar seiring dengan laju kenaikan berbagai kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya. Akibatnya, manfaat BPJS tidak lagi bisa gunakan atau diblokir oleh pihak pemberi jasa kesehatan itu," bebernya.
Masih kata Subandi, saat ini persoalan yang dihadapi masyarakat tersebut bukan hanya terjadi di Deli Serdang, tapi juga di seluruh kabupaten/kota di Sumut.
"Sebagai solusinya, DPRD Sumut akan menyampaikan keluhan warga ini kepada Pemerintah Pusat dan BPJS Kesehatan agar dicari solusinya hingga seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara merata," pungkasnya. (*)