Jumat, 27 Desember 2024

PT. Jui Shin Indonesia Kecewa, Sengketa Lahan 38,7 Hektare dengan PT. Kawasan Industri Mabar Masih Tanpa Putusan

Sengketa Lahan PT. Jui Shin vs. Kawasan Industri Mabar: Putusan Rapat Koordinasi Hilang, Dugaan Keterlibatan 'Mafia Tanah' Dibahas
Redaksi - Minggu, 05 November 2023 21:31 WIB
PT. Jui Shin Indonesia Kecewa, Sengketa Lahan 38,7 Hektare dengan PT. Kawasan Industri Mabar Masih Tanpa Putusan
istimewa
Kuasa Hukum PT. Jui Shin Indonesia Juliandi SH MA,

Kitakini.news -PT. Jui Shin Indonesia menyesalkan tidak adanya keputusan hasil rapat koordinasi permasalahan batas wilayah bidang tanah yang di klaim oleh PT Kawasan Industri Mabar terletak dikawasan Kota Medan dengan PT. Jui Shin Indonesia yang mengklaim di wilayah Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kuasa Hukum PT. Jui Shin Indonesia Juliandi SH MA, mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan tidak adanya hasil keputusan dalam rapat koordinasi penyelesain sengketa lahan antara PT. Jui Shin Indonesia dengan PT. Kawasan Industri Mabar seluas 38,7 hektare di batas wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Seperti diketahui, rapat itu digelar Kamis (19/10/2023) di ruang rapat Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.

Dia mengatakan, walaupun rapat koordinasi tersebut dihadiri Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Pertanahan, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, rapat tersebut belum ada putusan.

Hal ini dikatakan Juliandi, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, Kamis (02/11/2023) di Jalan Gagak Hitam Ringroad, Medan Sunggal. Juliandi menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam sengketa lahan seluas 38,7 hektare antara PT Jui Shin dengan PT Kawasan Industri Mabar.

Pihaknya menduga keluarnya sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan Sarat dgn kepentingan. Ia sebagai kuasa hukum PT. Jui Shin Indonesia , sangat menyesalkan tidak adanya hasil keputusan dalam rapat koordinasi sengketa lahan antara PT. Jui Shin Indonesia dengan PT. Kawasan Industri Mabar.

Rapat yang dipimpin Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan itu membahas tentang batas wilayah lahan yang dipersengektakan yang lokasinya berada di wilayah tapal batas Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan. Sementara dalam rapat tersebut seluruh intansi terkait baik dari pihak Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara hadir.

"Ada kejanggalan dalam rapat koordinasi yang dilakukan Kepala Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, tentang penetapan batas wilayah lahan yang dipersengketakan antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan. Sementara dalam rapat tersebut seluruh intansi terkait baik dari pihak Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta di Kepala Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, hadir " ujar juliandi

Perlu diketahui bersama, klaimnya PT. Jiu Shin Indonesia pada tahun 2007 memiliki tanah tersebut dari Persil Persil yg dimiliki oleh masyarakat dan di beli/ ganti rugi oleh PT Jui Shin Indonesia seluas 37,8 hektare tepat berada di Desa Saintis Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang, dan telah bersertifikat hak milik. Namun, dikarenakan lahan tersebut belum digunakan oleh PT. Jui Shin Indonesia,dengan niat yang baik pihak perusahaan kemudian memperbolehkan warga untuk bercocok tanam di lahan tersebut.

Bagu warga yang ingin bercocok tanam di lahan itu ada perjanjian bila suatu waktu lahan tersebut digunakan oleh pihak perusahaan maka warga bersedia meninggalkan lahan tersebut. Namun pada tahun 2014 tiba tiba sekelompok preman (Ormas) datang ke lokasi tanah yg seyogyanya milik PT Jui Shin Indonesia dipagari.

"Bahkan ormas/ sekelompok preman tersebut juga merusak pagar kawat yg sebelumnya telah dibuat oleh PT Jui Shin Indonesia. Merasa keberatan kemudian PT Jui Shin melaporkan perihal perampasan tanah ke pihak kepolisian. Namun laporan tersebut tidak menuaikan hasil dan hingga saat ini seketa lahan seluas 38,7 hektare masih terus berlanjut dan tidak ada keputusan dari pihak badan pertanahan nasional" ucap Junaidi .

Selaku kuasa PT Jui Shin, Juliandi SH MH juga meminta agar BPN Sumut untuk Objektif dalam menangani kasus ini dan jangan sampai berpihak pada kelompok mana pun apa lagi kelompok yg salah.

Pihaknya berharap agar Kementerian Agraria dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dapat menyelesaikan sengketa lahan seluas 38,7 hektare di batas wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan antara PT Jui Shin Indonesia dengan PT. Kawasan Industri Mabar.

"Kami juga berharap ke pemerintah dalam hal ini Kementerian ARTB agar dapat bertindak kepada anggotanya yang terlibat dalam penerbitan sertifikat dapat ditindak dengan tegas. Bila benar berbuat tidak semestinya maka pak Mentri Hadi harus ada punishment (hukuman)," ungkapnya.

Sekadar informasi pada rapat koordinasi itu hadir berbagai pihak seperti Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioanal Provinsi Sumatera Utara, Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan, Kepala Bidang Survey dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.

Hadir juga Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioanal Provinsi Sumatera Utara ,Kapala Kantor Pertanahan Kota Medan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Medan.

Ada pula Kepala Kantor Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Medan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Medan, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertaahan Kabupaten Deli Serdang, serta Intasi terkait lainnya.


Reporter: Ony Kurniawan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sukri
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tanah Eks HGU Masuk Kategori Tanah Terlantar?

Tanah Eks HGU Masuk Kategori Tanah Terlantar?

Kecewa, Ribuan Masyarakat Demo Gubernur Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan di Sumut

Kecewa, Ribuan Masyarakat Demo Gubernur Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan di Sumut

Rakor Reforma Agraria Momentum Rumuskan Langkah Srategis

Rakor Reforma Agraria Momentum Rumuskan Langkah Srategis

Walikota Pematangsiantar Ucapkan Terima Kasih kepada Kementerian ATR/BPN

Walikota Pematangsiantar Ucapkan Terima Kasih kepada Kementerian ATR/BPN

Komentar
Berita Terbaru