SBSI 1992 Dorong Regulasi Upah 2024 Berpihak pada Buruh
Kitakini.news -Dorong regulasi upah 2024 yang berpihak bagi kaum buruh dan pekerja, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menggelar Focus Group Discussion (FGD) di cafe Andaliman Jalan Limau Manis, Tanjungmorawa, Deliserdang, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:
Kegiatan
FGD yang membahas regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mendatang itu dihadiri oleh Kadisnaker Sumut
Ir. Abdul Haris Lubis, Dir Intelkam Polda Sumut, Kombes Dwi Indra Maulana,
Pakar Hukum dan Pakar Ekonomi dari USU serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua
DPD SBSI 1992 Sumut, Agan Surya Tanjung SH mengatakan, kegiatan FGD itu
diselenggarakan untuk membahas dan mendorong regulasi upah tahun 2024 yang akan
dikeluarkan Pemerintah.
"Jadi
dalam kegiatan FGD ini, kita SBSI 1992 mendorong Pemerintah agar mengeluarkan
regulasi pengupahan Tahun 2024 yang berpihak pada pekerja dan buruh khususnya
di Sumatera Utara," sebutnya.
Dikatakan
Agan Surya, regulasi upah 2024 yang akan dikeluarkan pemerintah harus berpihak
kepada kesejahteraan kaum buruh. Sejak lahirnya UU Cipta Kerja pada dua tahun
lalu, menurutnya regulasi upah saat ini dianggap belum berpihak pada kaum
buruh.
"Sejak
dua tahun lalu lahirnya UU Cipta Kerja, regulasi upah selama ini dianggap belum
berpihak kepada buruh. Pasalnya upah minimum sektoral disebutnya justru
dihilangkan meski merupakan hal sentral bagi buruh," ujar Agan.
Selain
itu, kata Agan, tidak ada kenaikan upah dalam kurun waktu dua tiga tahun
belakangan.
"Kenapa
kami ngotot soal kenaikan upah? Karena upah ini ibarat jantungnya kaum pekerja
dan buruh. Kalau jantungnya tak sehat secara otomatis raganya juga tak sehat,
maka itu kami mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang baik dan
berpihak kepada buruh," tegasnya.
Lebih
jauh disampaikan Agan, dalam kegiatan FGD tersebut pihak SBSI 1992 sendiri
memberikan masukan beberapa point usulan kepada pemerintah dalam merumuskan
regulasi upah yang nantinya dikeluarkan oleh Pemerintah.
"Harapan kami yang pertama, upah minimum sektoral itu kembali diaktifkan. Kedua, harapan kami regulasi upah yang dikeluarkan nanti mampu mendorong daya beli kaum buruh dengan kenaikan upah minimal 7 sampai 8 persen," pungkasnya.