Jumat, 22 November 2024

Hendro: Sumut Perlu Perda BPJS Ketenagakerjaan

Heru - Rabu, 08 November 2023 21:30 WIB
Hendro: Sumut Perlu Perda BPJS Ketenagakerjaan
Kitakini.news/Heru Soesilo
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto.

Kitakini.news - Peraturan Daerah (Perda) BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat perlu segera dibentuk di Sumatera Utara. Mengingat masih rendahnya kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di provinsi ini.

Baca Juga:

"Terutama para pekerja rentan dan belum memiliki kehidupan layak, belum bisa tercover semua. Kita butuh kebijakan, salah satunya melalui Perda, sehingga dapat mengcover mereka ke depan," ujar Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Hendro Susanto kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (8/11/2023).

Hendro berharap, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah melakukan kerjasama yang baik.

"Duduk bareng merumuskan dan mendesain strategi, bagaimana menghasilkan Output program kita dengan melahirkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibawa ke DPRD Sumut tentang perlindungan jaminan sosial dalam perspektif kesehatan maupun ketenagakerjaan.

"Saya menyambut baik inisiatif Kadisnaker Sumut terkait usulan Perda Ketenagakerjaan," ucap Hendro.

Hendro juga menjelaskan, pembentukan Perda merupakan implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

"Sebenarnya kita tinggal eksekusi, karena Undang-Undang dan regulasi lainnya sudah jelas," imbuhnya.

Hendro juga menekankan, bahwa pentingnya kontrol masyarakat yang dinilai masih lemah kepada pemerintah, termasuk kontrol Serikat pekerja/ Serikat buruh, sehingga implementasi regulasi belum optimal.

"PR besar kita ke depan mengawal Ranperda perlindungan jaminan sosial bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sanco Simanullang mengungkapkan, pihaknya optimistis cakupan kepesertaan bakal naik jika Perda Ketenagakerjaan dibentuk.

Sanco juga menjelaskan, bahwa cakupan kepesertaan yang terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, hingga 31 Juli 2023 telah terdaftar 2.268.582 jiwa dari 5.161.933 tenaga kerja (43 persen).

Untuk meningkatkan Coverage (Cakupan) kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut mengusulkan dibentuknya Perda Provinsi Sumatera Utara dan kebijakan Anggaran lewat Alokasi Dana Desa. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Sumut Desak Sekwan Lebih Sigap Urus SK Pengesahan Pimpinan Dewan ke Mendagri

DPRD Sumut Desak Sekwan Lebih Sigap Urus SK Pengesahan Pimpinan Dewan ke Mendagri

Hendra Cipta Ingatkan Pj Gubsu Agar Mutasi Pejabat Sesuai Merit Sistem

Hendra Cipta Ingatkan Pj Gubsu Agar Mutasi Pejabat Sesuai Merit Sistem

Sekwan Terima Surat Penetapan Pimpinan DPRD Sumut Dari DPP Partai Golkar

Sekwan Terima Surat Penetapan Pimpinan DPRD Sumut Dari DPP Partai Golkar

Cheriel Laia Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Kondusif, ASN Tetap Jaga Netralitas

Cheriel Laia Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Kondusif, ASN Tetap Jaga Netralitas

ARS: HIRO Menang 60 Persen di Pilkada Medan

ARS: HIRO Menang 60 Persen di Pilkada Medan

Judol Mengakar dan Melekat, Abdul Rahim Minta Aparat Kedepankan Langkah Pencegahan

Judol Mengakar dan Melekat, Abdul Rahim Minta Aparat Kedepankan Langkah Pencegahan

Komentar
Berita Terbaru