DPR Desak BPN Kota Binjai Kroscek Kembali Dugaan Kasus Pertanahan
Kitakini.news - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai diminta seger melakukan kroscek kembali dugaan kasus pertanahan yang ada di daerah tersebut. Sebab, masih ada terlihat sebuah tayangan di media sosial (Medsos), masyarakat yang diusir dari rumahnya oleh oknum-oknum preman disuatu lahan perkebunan tertentu.
Baca Juga:
"Tapi saya belum meyakini apakah kejadian itu terjadi di Kota Binjai, Kabupaten Langkat atau didaerah lain. Namun demikian, tidak ada salahnya, BPN Binjai mengecek kembali. Apakah benar atau tidak ada dugaan kasus pertanahan yang lebih serius di daerah yang berujuluk Kota Rambutan itu," beber Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Ongku P Hasibuan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Ongku mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya, sampai saat ini belum ada dugaan kasus mafia tanah di Kota Binjai. Namun terdapat 4 sengketa lahan di Kota Binjai yang sekarang ini masih dalam proses pengadilan, salah satunya sudah masuk dalam putusan.
"Tapi belum tahu, apakah sudah Inkrah atau belum. Mungkin masih ada banding dan tidak lainnya masih dalam proses pengadilan," imbuhnya.
"Pak Kanwil pernah menyampaikan bahwa tidak semua masalah pertanahan itu adalah mafia tanah. Namun, bisa jadi ada sengketa dua perusahaan juga dan sebagainya. Kalau mafia itu kan harus sistematis, terukur, dan masif. Itu baru mafia. Sehingga dia mengatakan kalau di Kota Binjai belum terdeteksi mafia tanah," pungkasnya.