Tak Miliki Izin Kelayakan, Papan Reklame Simpang Sambo Dibongkar
Kitakini.news -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar membongkar reklame di Jalan Sangnaualuh Damanik Simpang Sambo, Kelurahan Siopatsuhu, Kecamatan Siantar Timur. Papan reklame milik CV Trimedia itu dibongkar paksa karena tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame.
Baca Juga:
Kepala
Satpol PP, Pariaman Silaen mengatakan, pembongkaran papan reklame berukuran 4 x
6 meter itu sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 300.11/8087/XI/2023 yang
ditandatangani Plh Sekda, Junaedi Antonius Sitanggang.
SPT
tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 300.1
1/1282/VIII/2023 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Reklame
yang Tidak Memiliki Izin Kelayakan Media Reklame pada 14 (Empat Belas) Lokasi
di Pematangsiantar.
Ditambahkan
Pariaman, penertiban atau pembongkaran papan reklame tersebut melibatkan
personel Polres Pematangsiantar dan Kodim 0207/Simalungun.
"Juga sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Bagian Hukum," sebut Pariaman, Jumat (10/11/2023).