Pemprovsu Gandeng Kejaksaan Optimalkan Penagihan Pajak
Kitakini.news - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menggandeng Kejaksaan se Sumut guna mengoptimalkan penagihan pajak. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga:
"Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah. Karena itu, kita ingin optimalkan bekerjasama dengan Kejaksaan," ujar Penjabat Gubernur Sumut (Pj Gubsu) Hassanudin di Medan, Jumat (10/11/2023).
Hassanudin mengungkapkan bahwa kerjasama tersebut telah dilakukan saat Rapat Koordinasi Kejasama antara UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprovsu dengan Kejaksaan Negeri se-Sumut. Kedua lembaga ini menandatangani Nota Kesepakatan bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Seperti diketahui, per 31 Oktober, realisasi penerimaan pajak daerah Sumut berada di angka 71,62 persen. Penerimaan pajak terbesar masih dari pajak kendaraan sebesar 36,48 persen dan Bea Balik Nama (BBN) sebesar 22,97 persen.
Hassanudin juga mendorong Bapenda dan Kejaksaan Negeri untuk kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak. Dengan begitu diharapkan timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak.
"Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena kita tahu pajak sifatnya memaksa karena merupakan kewajiban warga negara kita," tuturnya.
Sebelumnya, Kajatisu Idianto mengatakan Rakor kali ini untuk menentukan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam kerjasama ini. Sehingga tidak tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Tidak hanya sampai di sini, selanjutkan kita membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak," imbuh Idianto.
Menurut Idianto, Kejari akan memanggil wajib pajak yang menunggak untuk sosialisasi dan edukasi. Bila penunggak pajak tetap mangkir, Kejaksaan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Tentu ada sanksinya, ada Undang-Undang pajak yang berlaku, berkolaborasi dengan Bapenda kita akan panggil wajib pajak yang menunggak, kalau perlu kita On the Spot, ke tempat yang bersangkutan agar mereka melaksanakan kewajibannya itu," beber Kajatisu.