Baskami Nantikan Langkah Aparat Putus Mata Rantai Penyebaran Narkoba
Kitakini.news - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) sampai saat ini terus menanti tindakan dan gerak cepat aparat penegak hukum melalui Kepolisian dan Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk memutus mata rantai penyebaran Narkoba di provinsi ini.
Baca Juga:
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakakan, dirinya bersama Komisi A dan Forkopimda serta Kepala BNN Provinsi Sumut telah membangun kesepahaman, tentang perlunya tindakan 'luar biasa' memberantas peredaran Narkoba di Sumut.
"Saya beserta teman-teman Komisi A DPRD Sumut, beserta Kapolda, Pangdam dan Ka BNN telah membahas perlunya langkah pengawasan, pencegahan dan penindakan di segala lini terkait peredaran narkoba ini," kata Baskami kepada wartawan melalui sambungan seluler, Senin (13/11/2023) malam.
Politisi senior PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan, sesuai pemaparan BNN Sumut, ada 1,7 juta pecandu Narkoba di Sumatera Utara yang harus disembuhkan.
"Angka itu merupakan yang tertinggi dan bila tidak dilakukan penanganan maka jumlahnya terus naik. Kita ingin Sumut bersih dari Narkoba,"cetusnya.
Baskami juga meminta agar Kapolda beserta Pangdam menindak tegas oknum aparat yang bermain-main dengan barang haram ini.
"Di segala lini harus kita bersihkan, jangan lagi ada oknum yang mencoba ikut dalam peredarannya. Harus diberi sanksi tegas," ungkapnya.
Baskami menjelaskan, Sumatera Utara menjadi perhatian Pemerintah Pusat, karena dinilai tingkat prevelansi yang tinggi.
"Di Sumut ini, sindikatnya bermain dengan jaringan internasional. Maka kita harus menambah penjagaan di pintu-pintu masuk pelabuhan dan jalur laut kita, agar bersih dari penyeludupan narkoba," tambahnya.
Baskami juga mendukung upaya penambahan fasilitas dan anggaran rehabilitasi dari korban penyalahgunaan Narkoba.
"Bila orang kaya menjadi pecandu narkoba, maka keluarganya akan mampu mengeluarkan biaya rehab. Tetapi bila orang miskin, tidak memiliki pekerjaan, maka ia tak memiliki biaya untuk rehab. Itulah hadirnya negara dalam upaya rehab yang bersangkutan hingga sembuh," pungkasnya.
Lebih lanjut Baskami menjelaskan, hingga saat ini Sumut belum memiliki Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Padahal, lanjut Baskami, RSKO diperlukan sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kita tindak tegas bandar dan pengedarnya. Kalau perlu mereka dikirim ke Nusakambangan. Jangan ada di Sumut lagi. Tetapi selain itu, rehabilitasi juga diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda kita yang menjadi korban penyalahgunaan Narkoba," tandasnya.