Untuk Kesejahteraan dan Keamanan Negara, Laut Indonesia Harus Dikelola Dengan Baik
Kitakini.news - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Kelautan harus melakukan kunjungan kerja (Kunker) guna menyerap banyak aspirasi terkait RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Hal ini dilakukan agar laut Indonesia dapat dikelola dengan baik untuk kesejahteraan dan keamanan negara.
Baca Juga:
"Kelemahan kita saat ini adalah Coast Guard (Penjaga Laut dan Pantai) yang belum kuat dan belum jelas di undang-undang kita. Sehingga, masukkan yang kita dapat nantinya itu yang akan kita masukkan ke undang-undang mengenai Coast Guard itu apa dan fungsinya seperti apa," papar Wakil Ketua Pansus RUU Kelautan, Slamet kepada wartawan di Riau, Senin (20/11/2023).
Slamet menegaskan dengan penguatan keamanan laut melalui Coast Guard, kedaulatan negara akan terjaga dan tidak akan dilecehkan oleh negara lain. Selain itu, kesejahteraan bagi nelayan dan usaha jasa maritim akan ada jaminan kedepannya.
Sebelumnya, perwakilan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Rahmat Nasution mengatakan saat ini perlu adanya perubahan dalam UU Kelautan terutama mengenai aturan adanya satu lembaga saja yang melakukan tugas pemeriksaan kapal yang berlabuh ke perairan Indonesia.
Rahmat merasa selama ini terlalu banyak instasi yang melakukan pemeriksaan sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum.
"Mungkin di dalam UU nanti yang dapat memberikan manfaat. Ketika kapal diperiksa oleh instansi yang berwenang itu harus jelas tindak pidananya. Jangan sampai kapal belum jelas tindak pidananya, lalu langsung ditarik ke pangkalan sehingga itu akan menimbulkan kerugian untuk para pelaku jasa maritim," bebernya.
"Hal tersebut juga akan menimbulkan kerugian bahan bakar, waktu, dan kerusakan muatan apabila kapal-kapal yang belum jelas tindak pidananya langsung disimpan di pangkalan tanpa adanya kejelasan. Ini membuat kapal dari luar negeri enggan melewati Indonesia dan lebih memilih berlabuh ke Singapura," paparnya. (**)