Minggu, 08 September 2024

Ini Arti Perlindungan Anak Menurut Bobby Nasution

Siti Amelia - Selasa, 21 November 2023 19:00 WIB
Ini Arti Perlindungan Anak Menurut Bobby Nasution
kominfo medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution menghadiri paripurna Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan yang disampaikan Pemko Medan untuk ditetapkan menjadi Perda di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/11/2023).

Kitakini.news - DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan yang disampaikan Pemko Medan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Sebelum penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah dilakukan, rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan Panitia Khusus oleh Sudari ST selaku Ketua Panitia Khusus. Setelah itu 8 Fraksi yang ada di DPRD Kota Medan menyampaikan pendapatnya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.

Dalam sambutannya usai penandatanganan persetujuan bersama dilakukan, Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Khusus.

Sebab, bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.

Dikatakan Bobby Nasution, penyelenggaraan perlindungan anak secara umum dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua yang kesemuanya bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaannya tanpa terkecuali.

Hal ini, ungkapnya, diatur dalam Pasal 20 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam UU No.35/2014 ini menyatakan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," kata Bobby Nasution.

Selanjutnya, jelas Bobby Nasution, dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan negara, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran dan kondisi fisik atau mental.

"Berdasarkan hal itu, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan," ungkapnya.

Selanjutnya, Bobby Nasution, Pemko Medan akan menyampaikan Ranperda tentang Perlindungan Anak di Kota Medan yang telah disetujui itu kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat setelah menerima Ranperda tersebut dari Pimpinan DPRD Kota Medan melalui sekretaris DPRD Kota Medan untuk mendapatkan nomor registrasi untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Siti Amelia
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT Diajak Kembangkan Kreativitas Olahan Pangan

IRT Diajak Kembangkan Kreativitas Olahan Pangan

Kahiyang Ayu Bobby Nasution Luncurkan Aplikasi Manajemen Konsumsi Pangan

Kahiyang Ayu Bobby Nasution Luncurkan Aplikasi Manajemen Konsumsi Pangan

Konsisten Implementasikan Manajemen Energi dapat Mitigasi Perubahan Iklim

Konsisten Implementasikan Manajemen Energi dapat Mitigasi Perubahan Iklim

Pemko Medan Gelar Penerapan Manajemen Energi Gedung Perkantoran

Pemko Medan Gelar Penerapan Manajemen Energi Gedung Perkantoran

Festival Kuliner Medan, Dinas Pariwisata Medan Harus Pastikan Harga Tidak Mahal

Festival Kuliner Medan, Dinas Pariwisata Medan Harus Pastikan Harga Tidak Mahal

Selasa Depan, Pemko Medan Gelar Festival Kuliner Medan 2024

Selasa Depan, Pemko Medan Gelar Festival Kuliner Medan 2024

Komentar
Berita Terbaru