DPR Dorong OJK Berikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Pada Konsumen
Kitakini.news -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta serius memberikan perlindungan kepada konsumen maksimal dan juga kepastian hukum. Sebab, masih ada beberapa laporan dari masyarakat yang mengeluhkan perlindungan konsumen di sektor Pasar Modal, pinjaman online (Pinjol) dan asuransi.
Baca Juga:
"Kalau sektor keuangan mengenai illegal Pinjol, DPR tegas OJK harus bertindak secara masif melibatkan pihak keamanan dan aparat penegak hukum (APH)," ujarWakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Fathan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Fathan mengungkapkan saat ini masih marak aktifitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Apalagi ditengah berkembangnya sektor keuangan Indonesia.
"Perlindungan konsumen menjadi hal penting yang perlu diperhatikan," ucapnya.
Selain itu, Fathan juga mengapresiasi perkembangan yang cukup signifikan terhadap industri keuangan di Bali setelah lepas dari pandemi Covid-19.
Ia menambahkan, semua industri keuangan di Bali dilaporkan sudah kondusif.
Terpisah, merespon dorongan Komisi XI DPR-RI, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi Dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan saat ini pihaknya telah menyelesaikan 90 persen aduan melalui mekanisme Internal Dispute Resolution antara pelaku jasa keuangan dengan konsumen, dan sisanya masih dalam proses.
Friderica menambahkan, OJK akan terus berkomitmen memberantas aktifitas keuangan ilegal dengan bekerjasama dengan apart penegak hukum.
"Semua sektor harus kita lindungi dengan adanya 4 Pilar, yang pertama literasi Dan Edukasi terhadap masyarakat, kedua melakukan pengawasan market conduct, ketiga penanganan Dari pengaduan, kemudian keempat jika ada pelanggaran, Tim pemeriksa kita masuk," pungkasnya. (**).