Sudari: Persoalan Kesehatan di Kota Medan Tak Masalah Lagi
Kitakini.news - Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, mengatakan persoalan kesehatan di Kota Medan sudah tak masalah lagi. Sebab, Pemko Medan sudah menjamin kesehatan warga Kota Medan.
Baca Juga:
Sudari mengungkapkan, dalam menanggulangi masalah kesehatan ini, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp247 miliar di tahun 2023.
"Untuk tahun 2024, kembali dianggarkan sebesar Rp270 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan," ujar Sudari kepada wartawan di Medan, Senin (27/11/2023).
Untuk memperkuat itu, lanjut Sudari, Walikota Medan, Bobby Nasution telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada Desember 2022 lalu.
"Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemko Medan," imbuhnya.
Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu berharap, dengan diberlakukannya program UHC itu, tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat.
"Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK," terang Sudari.
Semua itu, sambung Anggota Fraksi PAN itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemko Medan terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Walikota Medam untuk dituntaskan.
"Kita apresiasi Walikota Medan, Bobby Nasution yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemko Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya," tuturnya.
Persoalannya saat ini, tambah Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan bagus kepada masyarakat. Pihak rumah sakit selalu beralasan ruangan penuh ketika pasien UHC JKMB hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Inilah fenomenanya sekarang, karena pasien UHC JKMB ini berada di kelas 3," tegasnya.
Terkait ķondisi ini, sambung Sudari, Komisi II DPRD Kota Medan telah menggelar pertemuan dengan Direktur rumah sakit provider BPJS dan pihak BPJS Kesehatan.
Hasilnya, kata Sudari, disepakati kalau pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien UHC dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Kalau kamar kelas 3 penuh, maka harus di naikkan ke kelas 2 dan kelas 2 juga penuh, maka di naikkan ke kelas 1. Kalau semua tetap penuh, maka pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit yang kamarnya masih tersedia. Kalau masih juga ditemukan hal seperti itu, telepon saya. Kalau untuk urusan kesehatan, saya bersedia diganggu 24 jam," tegasnya.
Di sisi lain, Sudari menyesalkan masih ada Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kota Medan tidak faham terhadap program UHC. Sementara Walikota Medan sudah setahun lalu meluncurkan program tersebut.
Padahal, kata Sudari, kesehatan merupakan salah satu dari 5 program prioritas Wali Kota Medan yang harus dituntaskan.
"Kalau aparatur di bidang kesehatan sendiri tidak faham dengan program UHC, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan", tanyanya.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. (**)