Sabtu, 15 Maret 2025

Butong : Disnaker Harus Pastikan Tidak Ada Karyawan Upahnya Dibawah UMK

Siti Amelia - Sabtu, 02 Desember 2023 11:08 WIB
Butong : Disnaker Harus Pastikan Tidak Ada Karyawan Upahnya Dibawah UMK
humasdprdkotamedan
Surianto/Butong

Kitakini.news - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto, angkat bicara soal UMK Medan 2024. Atas penetapan UMK tersebut, wakil rakyat yang akrab disapa Butong itu meminta agar Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan di Kota Medan yang membayar upah karyawannya dibawah UMK mulai Januari 2024 mendatang.

Baca Juga:

"Mari kita hormati bersama kenaikan UMK Medan tahun 2024 sebesar 4 persen ini. Saya minta Disnaker Kota Medan harus memastikan bahwa mulai Januari (2024) nanti tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK," ucap Butong, Sabtu (2/12/2023).

Dikatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan tersebut, kenaikan UMK sejatinya sangat penting karena begitu diharapkan setiap pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK dinilai jauh lebih penting.

"Tahun 2023 ini misalnya, UMK sekitar Rp3,6 juta saja masih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya, bahkan masih banyak perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Rp3 juta perbulan. Apalagi 2024 UMK naik jadi Rp3,7 juta, apa artinya UMK naik kalau tidak dipatuhi. Saya rasa ini jadi 'PR' penting bagi kita semua, khususnya pihak Disnaker," tegasnya.

Oleh sebab itu, Butong meminta Disnaker Kota Medan untuk terus berkoordinasi dengan Disnaker Sumut agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh perusahaan di Kota Medan terkait penerapan UMK. Mengingat, masalah pengawasan ada di Disnaker Sumut.

"Kita juga meminta agar layanan pengaduan yang dibuka Disnaker Kota Medan terus disosialisasikan agar kedepan layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pekerja ataupun buruh di Kota Medan," pungkasnya.

Sebelumnya ditetapkan, UMK Medan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik Rp144.965 dari UMK Medan tahun 2023. Hal itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.

Seperti diketahui, Keputusan UMK Medan 2024 itu diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubsu, Hassanudin pertanggal 30 November 2023. Seperti tahun-tahun sebelumnya, UMK Medan kembali menjadi UMK tertinggi di Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Siti Amelia
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Wong Chun Sen Ingin DPRD Medan Terbaik: Sekretariat Harus Berbenah!

Wong Chun Sen Ingin DPRD Medan Terbaik: Sekretariat Harus Berbenah!

Wong Chun Sen: DPRD Medan dan Pemko Kemitraan, Bukan Saling Cari Kesalahan

Wong Chun Sen: DPRD Medan dan Pemko Kemitraan, Bukan Saling Cari Kesalahan

Mobil Dinas Parkir Saat "One Day No Car", Robi Barus Minta Rico Waas Beri Sanksi ASN

Mobil Dinas Parkir Saat "One Day No Car", Robi Barus Minta Rico Waas Beri Sanksi ASN

DPRD Medan Siap Dukung Program Pembangunan Kota

DPRD Medan Siap Dukung Program Pembangunan Kota

Komentar
Berita Terbaru