Disdukcapil Medan Tegaskan 8 KTP Warga Bangladesh Palsu
Kitakini.news - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan Baginda P. Siregar menegaskan delapan KTP warga negara Bangladesh yang memasuki wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak terdaftar atau palsu.
Baca Juga:
"Selain itu, Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera di KTP tidak terdaftar itu bukanlah NIK Kota Medan," ungkap Baginda Siregar di Medan.
Baginda mengatakan, Disdukcapil menemukan fakta pemalsuan ini setelah melakukan pemeriksaan internal.
"Dari foto KTP delapan warga negara Bangladesh tersebut, setelah dilakukan verifikasi internal, diketahui bahwa KTP itu tidak terdaftar," sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, hasil verifikasi juga menunjukkan NIK yang tertera di KTP tidak terdaftar warga negara Bangladesh itu bukan NIK Kota Medan.
Baginda juga menekankan, proses pembuatan KTP tidak terdaftar itu tidak dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan.
Sebelumnya, delapan warga negara (WN) Bangladesh ditangkap Polres Belu di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (10/12/2023).
Setelah diperiksa, mereka kedapatan memiliki KTP yang tidak terdaftar.