Yaqut: 40 Persen ASN Kemenag Dinilai Kurang Profesional
Kitakini.news –
Sebanyak 40 persen aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Agama (Kemanag)
dinilai kurang profesional, karena belum pernah mengikuti diklat pada jabatan
yang diemban dalam kurun waktu 2 tahun.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya, Kemenag telah menggelar survei indeks profesionalisme dan moderasi beragama (IPMB) pada 27 Desember 2022 lalu. Kegiatan ini dilakukan serentak se Indonesia. Survei berbasis Computer Assisted Test (CAT) ini diikuti lebih dari 214 ribu ASN Kemenag.
Ini adalah survei perdana terkait IPMB yang digelar Kemenag dan juga menjadi kementerian/lembaga negara pertama yang menyelenggarakannya.
Yaqut menjelaskan, hasil survei IPMB tersebut menjadi basis data penting untuk merumuskan langkah tindaklanjut dan kompetensi ASN ini sudah semakin terpetakan.
“Saya sudah minta Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Balitbang-Diklat untuk mengambil langkah strategis terkait kediklatan. Kedepan, ASN ini secara bertahap akan diikuti pada diklat,” tegas Yaqut.
Sementara, Sekjen Kemenag Nizar mengatakan bahwa survei yang dilakukan pihaknya merupakan amanah dari Peraturan menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks profesionalitas Apratur Sipil Negara.
Selain itu, lanjut Nizar, kegiatan tersebut dimandatkan oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tatasa Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Apratur Sipil Negara.
“Langkah ini menjadi upaya Kemenag dalam mewujudkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020,” pungkasnya.
Redaksi