Kemenag, MUI Harus Berikan Pemahaman kepada Aliran Bab Kesucian di Gowa
Kitakini.news – Kementerian
Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) diminta agar segera memberikan pembinaan
kepada aliran kepercayaan baru yang muncul di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,
yakni ‘Bab Kesucian’.
Baca Juga:
“Kemenag harus turun tangan. ‘Bab Kesucian’ harus diberikan pemahaman tentang ajaran Islam yang dinilai bertolak belakang dengan ajaran Islam yang Mainstream,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Rabu (4/1/2023).
Hasan juga menduga pendiri aliran 'Bab Kesucian' tidak tahu ajaran Islam secara mendalam. Maka dari itu, mereka perlu diberikan pemahaman soal ajaran Islam.
“Sebaiknya pemuka agama, baik Kemenag setempat maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi keagamaan Islam memberikan pembinaan terhadap tokoh dan pemuka aliran ini,” ucapnya.
Sebelumnya, MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat 'Bab Kesucian' di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Aliran Bab Kesucian itu berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah dan berlokasi di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan setelah pihaknya mengecek informasi dari masyarakat setempat, mereka lalu menyatakan Bab Kesucian sebagai aliran sesat.
Dari hasil penelusuran MUI Sulsel, ajaran-ajaran
yang diberikan pada aliran sesat tersebut sangat bertentangan dengan hadis
hingga syariat Islam.
Redaksi